Gerebek Tempat Judi Mesin Tembak Ikan, Seorang Wanita Diamankan

UJUNGTANJUNG (DUMAIPOSNEWS) — Menindaklanjuti keluham warga yang resah dengan adanya aktivitas perjudian jenis meja ikan, jajaran Sat Reskrim Polres Rokan Hilir langsung melakukan penggerebekan.
Dari penggerebekan di sebuah Warung Widya terletak di Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih pada Rabu (4/1) sekitar pukul 04.25 Wib itu tim opsnal Reskrim Polres Rohil juga berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai kasir bernama Dor Br Tampubolon (30) warga Dusun VII Tanjung Alam Sei Dapdap kabupaten Asahan,  Sumut.
Selain itu, tim Opsnal juga berhasil menyita satu unit meja tembak ikan dan uang tunai berjumlah Rp 250 ribu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya  pengungkapan tindak pidana perjudian jenis meja tembak ikan.
Awalnya, kata Juliandi Tim Opsnal Polres Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih  tentang adanya permainan judi jenis meja tembak ikan di sebuah warung di Kepenghuluan Rantau Bais.
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat itu lalu Kanit Opsnal memerintahkan Team Opsnal melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, setelah melakukan penyelidikan.
” Dan benar adanya aktifitas permainan judi meja tembak ikan, kemudian Tim menuju ke TKP dan berhasil mengamankan seorang pengisi cip dan 1 unit meja tembak ikan,” ujarnya.
Pada saat melakukan penggrebekan, lanjut Kasubag Humas lagi para pemain melarikan diri. ” Selanjutnya tim opsnal juga mengamankan saksi yang berada di tempat tersebut lalu membawa pengisi cip, saksi dan meja tembak ikan tersebut ke Mapolres Rohil,” kata AKP Juliandi. (min)