SIMPANGKANAN (DUMAIPOSNEWS.COM) – Setidaknya 3 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yakni masing-masing berinisial MA alias Bidin (30), AR alias Dulla (29) dan SO alias Sutris (28) di tangkap Polsek Simpang Kanan.
Ketiganya ditangkap petugas itu karena kepergok sedang melangsir buah sawit curiannya di kebun milik Simamarta yang terletak di Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan pada Sabtu (28=1) sekitar pukul 00.30 Wib dini hari.
Dan kasus pencurian ini dilaporkan oleh penjaga kebun korban, Endang Krisnandar (38) kepada pihak kepolisian.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Hari itu pada jam 07.00 Wib, urai Kasi Humas Polres Rohil, bahwa saat penjaga kebun korban, Endang Krisnandar melakukan patroli keliling kebun sawit Simamarta dirinya melihat dibawah pohon sawit banyak pelepah sawit yang masih hijau dan masih segar berserakan, sepertinya baru saja dipanen.
Karena merasa curiga bahwa telah terjadi pencurian buah sawit, sehingga dirinya langsung bergerak ke perbatasan kebun sawit yang berbatasan langsung dengan kebun milik masyarakat.
Sesampainya di perbatasan, dirinya melihat ada seorang laki-laki yang bernama MA alias Bidin sedang melangsir buah sawit hendak membawa keluar ke arah perkampungan. Selanjutnya dirinya langsung berteriak “Woy” sebanyak 3 kali, namun tersangka tidak menghiraukan panggilan dan justru langsung kabur.
Kemudian dirinya menelpon rekan kerjanya, Anto (45) sambil mengatakan, bahwa sawit dikebun tempatnya bekerja telah dicuri dan dirinya menyebutkan nama salah seorang pelaku.
Dan tidak lama kemudian dirinya berusaha mengikuti MA alias Bidin, tepatnya disekitar lokasi awal pelaku mengangkat sawit tersebut.
Dan saat itu dirinya kembali menjumpai 2 orang laki-laki yang tidak dikenal dengan gerak-gerik yang mencurigakan serta agak ketakutan sedang berdiri di bawah pohon sawit.
Kemudian Dirinya bertanya kepada kedua orang laki-laki tersebut “Kalian yang mencuri sawit dari kebun Simamarta ? dan kedua orang laki-laki tersebut menjawab “Iya Bang, kami diajak sama si Bidin tadi Bang, ” jawab mereka.
Mendengar pengakuan tersebut, petugas keamanan kebun, bernama Suratman alias Maman (30) langsung menjemput MA alias Bidin dari rumahnya dan membawanya ke TKP.
” Dan MA alias Bidin pun mengaku telah mencuri sawit sebanyak 61 tandan bersama kedua lainnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 2.850.000 dan merasa tidak senang, sehingga melaporkannya ke Polsek Simpang Kanan,” jelas Juliandi.
Setelah menerima laporan Personel Polsek Simpang Kanan langsung berangkat menuju TKP dan langsung membawa ke tiga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Simpang Kanan guna Proses lebih lanjut.
” Untuk barang bukti yang dibawa 61 tandan buah kelapa sawit dan 1 buah egrek bergagang fiber. Untuk hasil tes urine negatif, setelah itu tersangka di sangkakan sesuai pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHPidana,” tutupnya. (min)