BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS.COM) — Seorang pemuda berinsial CJ (18) warga Dusun Bangun Rejo RT 005/RW 002 Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Pasalnya, tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial EYY (16) warga Dusun Kencana RT 004/RW 002 Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Rabu (18/1) kemarin menyebutkan, bahwa perbuatan bejad itu bermula pada Rabu, 16 November 2022 sekira pukul 20.00 wib lalu, dimana korban dihubungi oleh tersangka untuk jalan-jalan keliling Bagan Batu.
Karena tak merasa curiga, akhirnya korban mengabulkan ajakan tersangka tersebut. Namun, saat itu tersangka justru mengajak korban masuk kedaerah kepenghuluan Bagan Bhakti atau Paket E.
Setelah masuk ke kebun sawit-sawit, korban mulai curiga dan bertanya kepada tersangka prihal masuk dan berhenti ditengah kebun sawit. Bukannya dijawab, tersangka justru langsung mencium korban.
Selain itu tersangka juga memaksa untuk membuka baju korban. Mendapat perlakuan itu, korban berusaha untuk melawan, namun usahanya sia-sia karena tersangka akhirnya mencabuli korban.
Dan setelah selesai melampiaskan nafsu setannya itu, tersangka mengajak korban untuk keluar dan kemudian tersangka mengantarkan korban pulang.
Dan pada hari Kamis (12/1) lalu, tersangka kembali mengirimkan chat kepada korban dengan isi mengajak korban untuk melakukan hubungan badan kembali. Namun, saat itu korban menolak dengan berbagai alasan.
Mendapatkan penolakan itu, tersangka mengancam korban, bahwa dirinya akan menyebarluaskan video berhubungan badan yang mereka lakukan beberapa waktu lalu itu.
Dan keesokan harinya tersangka kembali megajak korban untuk berhubungan badan lagi, namun kembali ditolak korban.
Karena tersangka mengatakan akan mengirimkan video tersebut kepada teman korban, akhirnya korban pun menyetujui ajakan tersangka untuk berhubungan badan.
Dan sekitar 3 hari kemudian tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan badan kembali. Lagi-lagi karena ketakuan video tersebut disebarluaskan oleh tersangka, akhirnya korban pun kembali menyetujui ajakan itu.
Hingga akhirnya pada Sabtu (14/1) tersangka kembali mengancam akan menyebarlauaskan video tersebut jika ajakannya untuk berhubungan badan tidak dikabulkan.
Dan karena merasa terancam, korban kemudian melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah. Hingga akhirnya, warga masyarakat berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut lagi.
Dan selain tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa satu helai kaos warna kuning, satu helai celana panjang warna hitam, satu helai tanktop warna krim, satu helai bra warna biru, satu helai celana dalam warna hitam.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku perbuatan cabul tersebut.
” Kepada tersangka kita jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelas Juliandi. (min)