Gerayangi Pelajar,  Karyawan Swasta Dipolisikan

BANGKO PUSAKO (DUMAIPOSNEWS.COM) – Seorang pria berinisial ES (45) warga Dusun Pelita Jaya RT 033/RW 014 kepenghuluan Bangko Lestari kecamatan Bangko Pusako harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Pasalnya,  pria yang juga merupakan karyawan swasta itu diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar, sebut saja Bunga (17) warga kecamatan Bangko Pusako.

Kongkowkuy

Aksi bejad tersebut bermula pada hari Senin (6/2) sekira pukul 16.00 Wib kakak korban yang berinisial AS (24) saat sedang berada diluar kota bersama suaminya mendapat telepone dari adik korban sambil menangis mengatakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka dengan cara tersangka menciumi bibir dan pipi korban.

Bahkan, saat itu tersangka juga sempat memeluk serta menggendong korban dari dapur hingga kedepan pintu kamar serta membuka resleting (pakaian kodok) yang dipakai tersangka hingga kebawah dan mengeluarkan alat kelamin (penis) sambil menunjukkan alat kelaminnya kepada korban.

Kemudian kakak korban menceritakan hal tersebut kepada suaminya yaitu BS yang kemudian pasutri ini pun langsung pulang kerumahnya.

Namun saat kembali kerumah, diketahui bahwa korban sedang melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Ujung Tanjung,  kecamatan Tanah Putih.

Karena merasa penasaran,  akhirnya korban pun diminta untuk pulang ke rumah guna memperjelas terjadinya permasalahan yang dilakukan oleh tersangka tersebut.

Dan setelah kembali kerumah,  dihadapan kakaknya, korban menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Ahad (5/2) saat korban sedang dirumah kakaknya sendirian tiba-tiba datang tersangka untuk meminjam alat semprot rumput.

Karena saling kenal, selanjutnya korban langsung mengambilkan alat semprot rumput yang diletakkan di dapur rumah. Dan setibanya korban didapur dan berbalik badan ternyata tersangka sudah ada di belakang badannya.

Saat itu korban langsung memberikan alat semprot rumput yang mau di pinjam oleh tersangka dan kemudian tersangka membawa alat semprot rumput tersebut.

Namun, sesampainya di depan pintu dapur tersangka meletakkan alat semprot tersebut dan kemudian tersangka kembali menjumpai korban dan langsung mendorong tubuh korban sampai kedinding rumah.

Kemudian, tersangka langsung memeluk dan mencium pipi dan bibir korban. Mendapatkan perlakuan tersebut membuat korban meronta berusaha melepaskan diri.

Akan tetapi, tersangka justru menggendong korban dan membawanya dari arah dapur menuju kamar kakak korban. Akan tetapi, korban dengan nekad mendorong tubuh tersangka sampai dirinya terlepas dari gendongan.

Tidak sampai disitu saja yang dilakukan tersangka, dimana setelah korban terlepas dari gendongannya itu justru membuat tersangka membuka ressleting bajunya sampai terbuka dan mengeluarkan kelaminnya dan korban kembali digendong dengan paksa.

Dan disaat bersamaan dengan itu,  tiba-tiba ponsel korban berbunyi karena ada panggilan masuk. Mengetahui hal itu membuat tersangka panik dan langsung pergi meninggalkan korban.

Dan sepeninggal tersangka,  korban mengangkat telepon masuk itu. Diketahui bahwa yang menghubungi dirinya adalah temannya, selanjutnya korban menceritakan perihal yang dialaminya itu sambil menangis.

Mendengar pengakuan korban, selanjutnya kakak korban tidak terima atas kejadian itu langsung melaporkan ke Polsek Bangko Pusako guna pengusutan lebih lanjut lagi.

Berbekal laporan itu, kemudian pada Selasa (7/2) sekira pukul 23.00 Wib diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di Km 21 kepenghuluan Balam Sempurna.

Dengan gerak cepat, kemudian unit Reskrim melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek Bangko Pusako.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

” Ya saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bangko Pusako guna menjalani proses penyidikan atas perbuatannya itu, ” ujarnya.

Dan terhadap tersangka,  lanjutnya lagi akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. ” Kita jerat dengan Pasal 76 (e) Jo pasal 82 ayat (1) ,ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegas Juliandi. (min)