BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS.COM) – Jajaran Reskrim Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Selasa (31/1) menyebutkan, bahwa ketiga pelaku tersebut masing-masing ALS (51) warga jalan Hang Jebat RT 004/RW 007 kelurahan Bagan Batu Kota, Syah (36) warga Simpang Nangka kelurahan Bahtera Makmur Kota kecamatan Bagan Sinembah, serta AS (40) warga Harapan Jaya kepenghuluan Makmur Jaya kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).
Dimana ketiga pelaku tersebut disergap oleh tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah dilakukan di sebuah pondok kecil dibelakang rumah tersangka ALS pada Sabtu (28/1) sekitar pukul 22.00 Wib.
Dan selain ketiga pelaku, tim opsnal Reskrim juga berhasil menyita 13 Paket Sabu-sabu, Uang tunai sebesar Rp 570 ribu, satu buah Dompet motip bunga, satu Buah bong (Alat Penghisap Sabu), satu Buah mancis yang ada sumbunya, satu Buah HP merk Oppo, satu buah HP merk Samsung dan satu buah Timbangan digital.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Jhon Firdaus Amk yang dikonfirmasikan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ferlansa Oktora STrK Sik yang didampingi Panit II, Ipda Edi Purnomo membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurut Kanit, bahwa penangkapan itu bermula pada Sabtu (28/1) didapatkan informasi dari masyarakat seputar adanya warga yang sering melakukan transakasi narkotika jenis sabu-sabu disebuah pondok kecil yang ada dibelakang rumah tersangka ALS tepatnya di jalan Hang Jebat RT 004/RW 007 kelurahan Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinembah.
Berbekal informasi itu, tim opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Randi Pandapotan Tamba Ssos langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang dimaksudkan. Dan setibanya di lokasi, tim opsnal melakukan pengintaian sekaligus penyergapan.
Dan pada saat dilakukan penanggeledahan didapati barang bukti berupa 13 paket yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam Pondok Belakang rumah, tepatnya di depan pelaku, dua unit Handphone Merk Samsung dan Oppo, uang tunai sebesar Rp 570 ribu.
” Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guba penyidikan lebih lanjut lagi, ” jelas Iptu Ferlanda Oktora. (min)