Jual Sabu di Kamar Hotel, Panda Ditangkap Polisi

BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS.COM) — Seorang pria, PS alias Panda (33) warga jalan Lancang Kuning Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ini ditangkap polisi setelah digerebek di sebuah kamar hotel diduga kerap edarkan Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan data yang dirangkum, Selasa (14/2) menyebutkan bahwa Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah juga turut mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,80 gram, satu buah dompet kecil warna hitam, satu unit HP merk Vivo, satu buah bonk, satu buah mancis dan satu buah plastik bening.

Kongkowkuy

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus melalui Kanit Reskrim IPTU Ferlanda Oktora STrk Sik membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Dijelaskan Ferlanda, pengungkapan itu bermula pada Ahad (12/2) sekira pukul 22.00 WIB, dia mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Martabak kepenghuluan Bagan Batu Barat tepatnya di Hotel Anggrek.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ferlanda memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda Randi Pandapotan Tamba untuk menyelidiki dan mengecek TKP tersebut.

Kemudian tim opsnal langsung berangkat ke lokasi yang dimaksud yakni Hotel Anggrek tepatnya di Kamar 4A.

Dengan membawa surat perintah, sekira pukul 00.30 WIB tim opsnal menemukan satu orang laki-laki berinisial PS dan kemudian dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas dan membawa PS alias Panda ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut. (min)