DPO dan 2 Penadah Mobil Curian Diciduk Polisi di Sumut

PUJUD (DUMAIPOSNEWS.COM) – Jajaran tim opsnal Reskrim Polsek Pujud akhirnya berhasil menangkap pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian mobil. Dan kali ini setidaknya satu orang DPO dan dua penadahnya berhasil ditangkap.

Bahwa tiga pelaku ini diduga telah melakukan aksi secara bersama-sama terhadap satu unit mobil milik korban bernama Idris (29) warga Dusun 1 Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan yang dicuri diteras rumah pada Rabu 9 November 2022 sekitar pukul 02.30 Wib lalu.

Kongkowkuy

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Ahad (2/4) malam menyebutkan, bahwa DPO tersebut berinisial HH (35) di ringkus dirumahnya di Pasar 2 Air Joman Dusun 2 Desa Air Joman Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan Provinsi Sumut.

Sedangkan penadahnya, masing-masing SY alias Adi Barges (57) diringkus alamatnya di jalan Aman Desa Punggulan kecamatan Air Joman kabupaten Asahan, Sumut dan RFC alias Rian (42) diringkus dirumahnya di Dusun 1 A Desa Banjar Kecatan Air Joman Kabupaten Asahan Provinsi Sumut.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasikan melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana Curanmor tersebut.

Awalnya, lanjut Juliandi, korban memarkirkan mobil miliknya di teras rumah dan selanjutnya masuk kedalam rumah, menutup pintu rumah dan langsung tertidur.

Pada keesokan harinya sekira jam 06.00 Wib saat bangun dan memeriksa ke teras rumah korban melihat bahwa mobil miliknya sudah tidak ada (hilang). Selanjutnya, korban mencari kunci mobil dan baru menyadari bahwa kunci mobil tersebut tertinggal di mobil yang sudah hilang.

Setelah melihat sekitar depan rumah, korban menemukan satu buah Topi warna merah bertulisan Supreme New York tertinggal di depan rumahnya yang diduga adalah milik pelaku.

Mengetahui hal itu korban menghubungi abang iparnya, yakni Marzuki dan memberitahukan kejadian tersebut dan diperoleh informasi bahwa pada sekira jam 02.00 Wib mobil tersebut sempat terlihat di depan rumah Marzuki yang berjarak sekira 100 meter dari rumah korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp160 juta dan selanjutnya setetelah berupaya mencari kemudian mendatangi Polsek Pujud untuk membuat laporan guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Suratmin alias Surat, lalu dilakukan interogasi dan hasil keterangan tersangka diperoleh informasi bahwa tersangka yang berinisial HH (DPO) ada di Asahan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada Selasa 28 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 wib tim opsnal Reskrim Polsek Pujud berhasil menangkap tersangka HH saat berada dijalan.

” Kemudian pengakuan tersangka bahwa mobil korban yang dicuri di jual kepada seseorang bernama SY alias Adi Barges,” ujar Juliandi.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tepatnya pada Rabu 29 Maret 2023 sekitar pukul 00.30 wib tim kembali berhasil menangkap tersangka SY alias Adi Barges saat berada dirumahnya.

” Kemudian dari keterangan tersangka ini menyebutkan bahwa mobil curian telah dijualnya lagi kepada orang lain asal Medan melalui perantara berinisial RFC alias Rian,” terang Juliandi kembali.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya tim kembali mengamankan tersangka RFC alias Rian di rumahnya di Dusun 1 A Desa Banjar Kecamatan Air joman Kabupaten Asahan Provinsi Sumut.

Dari keterangan ketiga tersangka ini masing-masing mendapatkan hasil dari penjualan mobil tersebut tersangka HH alias Hendrik ini mendapat Rp 800 ribu, tersangka SY alias Adi Barges mengambil keuntungan penjualan mobil sebesar Rp 6 juta, dan tersangka RFC alias Rian mendapat hasil penjualan mobil sebesar Rp 1 juta.

” Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Polsek Pujud untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan untuk barang bukti, 1 buah buku BPKB mobil, satu buah topi warna merah bertulisan Supreme New York dan untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 Jo Pasal 480 KUHPidana,” imbuhnya. (min)