BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS.COM) – Dengan bermodus hendak melakukan ‘penarikan’ Emas di dalam rumah, seorang pria gaek, Leman alias Mbah Leman (55) warga Kampung Pajak Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara ini nekad melakukan Rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 19 tahun.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Kamis (27/4) malam menyebutkan, bahwa dimana salah satu syarat untuk menarik emas, sang ‘Dukun’ minta ditemani oleh seorang gadis perawan saat melakukan ritual di dalam kamar.
Aksi pelaku itu dilakukan di rumah orangtua korban SZ (19) yang berinisial Jum (57) di Dusun Sumber Sari II Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kecamatan Bagan Sinembah Raya pada (23/4) malam kemarin.
Informasi yang dirangkum, sebelum aksi ritual penarikan emas itu dilakukan, ternyata pelaku sudah lebih dahulu tinggal di rumah tersebut. Yang mana orangtua korban, Jum (57) juga percaya hal-hal yang berbau ‘Harta Karun’.
“Yang saya dapat informasi, pak Jum ini sudah lama memang percaya akan hal-hal seperti itu,” kata sumber yang enggan disebut namanya. Sumber juga menduga, korban disetubuhi oleh pelaku kemungkinan besar sudah dihipnotis oleh pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ferlanda Oktora Sik Msi yang dikonfirmasi pada Kamis (27/4) malam membenarkan adanya laporan tindak pidana pemerkosaan tersebut.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula pada hari Minggu (23/4) sekira pukul 20.30 WIB, orang tua korban, Jum dan Mbah Leman mengadakan perjanjian dan sepakat hendak manarik emas di rumahnya yang terletak di Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kecamatan Bagan Sinembah Raya tersebut.
Kemudian ayah korban, Jum disuruh berzikir oleh Mbah Leman di kamar tengah selama kurang lebih 2 jam. Sedangkan istrinya berzikir di ruang sholat, anak dan menantunya sedang tidur di dapur. Sementara korban dan tersangka berada di ruang tengah melakukan ritual tersebut.
Lalu sekira pukul 21.30 WIB, menantu Jum bernama Su (37) dan FF (30) datang ke rumah mertuanya itu dan langsung masuk dari pintu belakang.
Dimana saat itu keduanya menemukan lampu ruang tengah dan lampu kamar dalam keadaan mati, keduanya pun berteriak-teriak memanggil korban, SZ (19) namun tidak mendapat jawaban.
Keduanya pun mengecek semua kamar dan salah satu kamar paling depan terkunci dari dalam, kemudian keduanya mendobrak kamar tersebut.
Setelah kamar tersebut terbuka, korban langsung keluar dan dalam keadaan menangis serta bersujud di kaki FF yang merupakan kerabatnya.
“Kau diapain, kau digituin,?” tanya FF kepada korban. Korban mengangguk dan mengatakan “Ini aja aku gak pakai celana dalam,”.
Kemudian Su dan FF mendapati tersangka yang bersembunyi dibalik pintu dan menanyakan apa yang terjadi, akan tetapi tersangka tidak mengakui perbuatannya.
Tidak berapa lama kemudian, warga datang ke rumah dan mengamankan tersangka serta melaporkan kejadian itu ke Bhabinkamtibmas untuk dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka L alias ML disangkakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Dari peristiwa itu, pihak kepolisian juga mengamankan 1 helai celana jeans merk Levis, 1 helai celana dalam warna abu-abu, 1 helai celana panjang karet warna merah bata, 1 helai bahu lengan panjang warna merah bata, 1 helai baju dalam atau tengtop motif merah dan 1 helai celana dalam warna hitam abu-abu bermotif bunga. (min)