SINABOI (DUMAIPOSNEWS.COM) – Aksi main hakim sendiri, seorang pria berinisial MA alias Ipin (41) warga jalan Nelayan Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Senin (15/5) menyebutkan, bahwa pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu ditangkap karena telah melakukan penganiayaan dengan cara membacok kepala seorang buruh.
Dijelaskan Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi melalui Kasi Humas, AKP Juliandi SH bahwa aksi penganiayaan itu bermula bahwa pada hari Kamis (11/5) sekira pukul 21.00 Wib tepatnya saat korban Sahri Adi (23) warga jalan Pemuda Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi sedang bersama teman-teman lainnya duduk di Pekan Sungai Nyamuk.
Tidak berselang lama melintas anak dari pelaku yakni Awaludin dan pada saat itu pula dipanggil oleh salah seorang teman yang bernama Ari. Dan panggilan itu juga didengar oleh korban.
Tidak lama kemudian korban melihat ada pertengkaran mulut sehingga anak korban dengan panggilan tersebut dan pergi meninggalkan tempat tersebut pulang kerumah dan melaporkan kejadian kepada ayahnya.
Mendapatkan laporan itu, kemudian pelaku membawa teman lainnya untuk mencari korban dan teman-temannya yang telah mengajak anaknya untuk berkelahi.
Selanjutnya mendengar bahwa pelaku datang bersama dengan temannya sambil membawa peralatan berupa parang dan kayu bloti, korban dan kawan-kawannya langsung lari untuk menyelamatkan diri menuju kejalan Teluk Gong Kepenghuluan Raja Bejamu dan lalu masuk kedalam rumah warga bernama Kosim.
Dan tidak lama rombongan pelaku datang, kemudian Kosim keluar dan mencoba untuk menghadang rombongan pelaku dan mengatakan kepada pelaku ” Kenapa Kalian Ini Udah-udah Pulang Nanti Diselesaikan “.
Kemudian datang dari belakang Kosim, korban mengatakan kepada pelaku dan rombongannya agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
Namun secara tiba-tiba dari arah depan korban langsung terkena bacokan tepat kearah kepala korban dan yang melakukan pembacokan tersebut adalah MA alias Ipin dengan menggunakan parang mengena tepat pada bagian kepala korban.
Sehingga korban langsung terjatuh dan mengalami luka robek dan mengeluarkan darah korban pada saat itu sempat mengatakan ” Kenapa Kau Bacok Aku Wak Ipin, Tolong-tolong “.
Selanjutnya pelaku dan teman-temannya langsunh pergi meninggalkan tempat kejadian. Selanjutnya Kosim mengambil sepeda motor dan membawa korban ke RSUD Dr Pratomo Bagansiapiapi untuk memberikan pertolongan kepada korban.
Dan atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian atas kepala korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut.
Berbekal laporan korban itu, Kapolsek Sinaboi Iptu H Tinambunan Ssos Msi langsung memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Rahmad Ilyas untuk melakukan serangkaian penyelidikan terkait dengan perkara tersebut.
Dari penyelidikan itu akhirnya tim opsnal Reskrim Polsek Sinaboi mendapatkan informasi keberadaan pelaku pembacokan.
Dan pada hari Jumat (12/5) sekira pukul 23.30 Wib didapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. Selanjutnya dengan gerak tim opsnal Polsek Sinaboi langsung menuju kerumah pelaku.
Setibanya dilokasi, tim opsnal mendapati pelaku sedang dirumah selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke polsek Sinaboi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Ya saat ini pelaku pembacokan sudah diamankan. Dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana, ” tegas AKP Juliandi. (min)