Dikejar, Pencuri TBS Malah Mebacok Petugas Keamanan

SIMPANGKANAN (DUMAIPOSNEWS)-DIDUGA tidak terima lantaran dikejar setelah aksi mencuri buah kelapa sawit ketahuan, seorang pria di Rokan Hilir nekat membacok petugas keamanan PTP Nusantara III menggunakan egrek.

Peristiwa itu dilakukan oleh tersangka WD alias Dun (24) terhadap Herman Efendi Simanungkalit, petugas keamanan PTPN III Sei Baruhur di Dusun Inti Raya Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan pada Selasa (2/5) siang lalu.

Kongkowkuy

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan di Polsek Simpang Kanan.

Dijelaskannya, peristiwa itu bermula adanya informasi dari korban bahwa di areal kebun sawit PTPN III Sei Baruhur tepatnya di Blok B21 Afdeling VI di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, telah terjadi pencurian buah kelapa sawit.

Selain korban, di lokasi pencurian ada petugas securiti lainnya yakni Jhon Ferdinan Sinaga, Ronal Situmorang. Para pelaku pencurian melarikan diri diketahui berjumlah tiga orang yakni JS, A dan satu orang lainnya tidak dikenali oleh para sekuriti.

Petugas keamanan perusahaan plat merah tersebut lantas melakukan pengepungan melewati kebun sawit milik masyarakat di wilayah Dusun Inti Raya Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan dengan cara mengendarai sepedamotor.

Saat itulah korban berteriak dan berlari mendekati teman-temannya bahwa paha sebelah kiri dibacok menggunakan egrek oleh tersangka yang langsung melarikan diri. “Korban mengalami luka robek di paha kiri dilarikan ke klinik perusahaan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Kanan. Kejadian pembacokan itu terjadi di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan,” ungkap Juliandi.

Setelah menerima laporan, pada Jumat (5/5/2023) pagi, tersangka WD alias Dun dibekuk di rumah keluarganya di Dusun Inti Raya Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menebas paha korban menggunakan alat berupa egrek bergagang piber.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti 1 lembar surat visum. Tersangka disangkakan Pasal 351 KUHPidana,” tutup Juliandi. (min)