Gelapkan Mobil Rental, 4 Pelaku Ditangkap Terpisah

BAGANSIAPIAPI (DUMAIPOSNEWS.COM) – Setidaknya 4 orang pelaku penggelapan satu unit mobil rental, yakni jenis Avanza Veloz Nopol B 1343 PIO di Bagansiapiapi, kecamatan Bangko pada Senin (6/3) lalu akhirnya berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Bangko disejumlah lokasi.

Keempat pelaku tersebut masing-masing, IH alias Is (43), AP alias Ardi (23) keduanya warga Kecamatan Simpang Kiri Kota, Provinsi NAD. RD alias Madon (23) warga jalan Bakti Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, serta seorang pensiunan TNI berinisial SP ( 58) warga Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumut.

Kongkowkuy

Kepada petugas, keempat pelaku mengaku ikut memuluskan aksi penggelapan dan mendapatkan bagian dari hasil raibnya mobil Avanza Veloz warna silver metalik milik Hardiansyah (33) warga jalan Siak Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko.

Dimana, mobil tersebut dipinjam saat di Warung Kopi Warkop 88 di jalan Sumatra Laut Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko tepatnya di depan SMPN 1 Bangko pada Senin 6 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 Wib lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasikan melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku penggelapan mobil tersebut.

Diungkapkan Juliandi, bahwa penggelapan itu bermula saat korban didatangi oleh SD dan AP alias Ardi yang bermaksud hendak merental mobil korban dengan tujuan berangkat ke Medan selama 3 hari.

Namun, setelah selama 3 hari di Medan korban menghubungi SD untuk menanyakan ” Jadi Pulang Apa Tidak”, lalu SD menjawab “Jadi”.Kemudian korban menanyakan kembali “Mobil dimana?” lalu SD menjawab “Mobil sama saya dihotel”.

Kemudian korban mengecek GPS mobil ternyata mobilnya sedang berjalan di seputaran kota Medan. Selanjutnya korban kembali menghubungi SD untuk menanyakan kepastian pulang.

lalu SD menjawab tidak jadi dikarenakan masih ada urusan. Pelapor kembali mengecek GPS mobil lalu ternyata GPS mobil tersebut sudah dilepaskan dari mobil tersebut.

Kemudian beberapa saat kemudian, SD mencoba menghubungi korban untuk meminta nomor rekening tujuannya untuk mengirim uang untuk penambahan rental mobil. Setelah itu korban menanyakan kembali kepada SD dengan perkataan, ” Itu Mobil GPS nya Sudah dilepaskan, mobil dimana?”.

Kemudian SD menjawab, bahwa mobil sedang dipakai saudaranya dan SD berjanji akan segera telepon saudaranya tersebut. Lalu beberapa saat kemudian SD kembali menghubungi korban dan mengatakan bahwa dirinya ditinggal oleh saudaranya disebuah warung dan saudaranya tersebut ditelpon tidak diangkat juga.

Kemudian korban meminta SD untuk pulang ke Bagansiapiapi. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp 175 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Bangko saudara Kompol Dedi Susanto SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Irwandy H Turnip SH MH beserta anggota Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan.

Dan dari hasil penyelidikan, tepatnya pada hari Sabtu (6/5) sekira pukul 11.40 wib, dengan dibackup oleh anggota Reskrim Polsek Logas Tanah Darat Polres Kuansing, tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit l Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari STrk MH berhasil mengamankan pelaku inisial IH alias Is dan AP alias Ardi saat berada di rumah keluarga tersangka IH alias Is di Desa Rambahan Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.

Kemudian tim melakukan interogasi kepada kedua tersangka dan hasilnya bahwa mobil tersebut di jual di kota Medan melalui SP sebagai penadah dan di ketahui bahwa RD alias Madon di Sinaboi juga ikut serta membantu, serta menerima hasil penjualan mobil tersebut.

Kemudian, tim langsung melakukan penyelidikan ke kota Medan dan dengan diback-up Polsek Sunggal Medan dan berhasil mengamankan mobil bersama SP saat berada di terminal Pinang Baris Medan.

Kepada petugas SP mengaku telah menerima mobil dari IH alias Is dan telah memberikan uang sebanyak Rp 25 juta lalu mobil di jual lagi ke orang lain. Kemudian tim melakukan pencarian barang bukti mobil tersebut namun tidak ditemukan.

Ditempat terpisah, dengan melakukan kordinasi dengan Polsek Sinaboi, Lalu Pada hari Senin (8/5) tersangka RD alias Madon berhasil diamankan di Kampung Aman Kecamatan Sinaboi.

” Dimana RD alias Madon mengaku menerima uang hasil sebesar Rp 2,3 juta. Saat ini ke empat tersangka sudah dan barang bukti di bawa ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Juliandi.

” Dan kepada para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 Jo Pasal 480 KUHPidana,” imbuhya. (min)