Merusak Hutan, Operator Alat Berat Ini Diringkus

UJUNGTANJUNG (DUMAIPOSNEWS) – Diduga karena telah melakukan kegiatan pengrusakan hutan, seorang pria berinisial KF (26) warga Dusun Jalutung Makmur Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) diamankan oleh Sat Reskrim Polres Rohil pada Jumat (5/5) kemarin.

KF yang mengaku sebagai operator alat berat jenis excavator itu diamankan, setelah dilaporkan oleh Salmon (53) karena kedapatan sedang bekerja di Blok Ruas Barat Petak 499-01 Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang.

Kongkowkuy

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Ahad (7/5/) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana di Bidang Kehutanan.

Pengungkapan dugaan tindak pidana di Bidang Kehutanan, sebagai respon cepat terhadap laporan di grup yang dikirimkan oleh salah seorang saksi bernama Jumadi, bahwa ditemukan alat berat excavator merk Hitachi PC 138 warna orange sedang bekerja di areal PT ruas utama jaya tepatnya di blok ruas barat peta 49 9 01 kepenghuluan Jumrah.

Kemudian setelah dilakukan pengecekan alat berat di lapangan dijaga oleh security sedangkan operator dibawa ke kantor PT Ruas Utama Jaya dan selanjutnya Salmon bersama dua orang temannya, Aulia dan Jumadi membawa tersangka ke Polres Rokan Hilir.

” Sampai sejauh ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit excavator merek Hitachi PC138 warna Orange telah diamankan di Mapolres Rohil guna penyidikan lebih lanjut, ” ujar Juliandi.

Dan untuk dugaan pelanggan itu, lanjut Juliandi lagi tersangka didakwa dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) Huruf a dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Pengerusakan Hutan. (min)