BAGANSIAPIAPI (DUMAIPOSNEWS.COM) – Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Bangko kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi diwilayah hukum Polsek Bangko.
Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH Selasa (20/6) petang menerangkan, bahwa pengungkapan kasus itu bermula pada Senin (19/6) sekira pukul 10.00 wib, korban bernama Irwan Budiono mendapat telepon dari anaknya dengan mengatakan bahwa sepeda motor yang biasa digunakan telah hilang dicuri sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Bangko.
Mendapat laporan curas tersebut, Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH langsung cepat dan memerintahkan unit reskrim polsek bangko untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut.
Setelah mengumpulkan bahan keterangan, kemudian pada Selasa (20/6) tim Opsnal unit reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip SH MH yang di dampingi Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari,S.tr.K mendapatkan informasi bahwa yang diduga sebagai pelaku dugaan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan.
Dimana, diketahui pelaku bernama Muk yang merupakan seorang Resedivis dalam kasus curas sedang sembunyi di jalan Pelabuhan Baru RT 010 RW 003 Kel.Bagan Barat Kecamatan Bangko.
Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko melakukan pengepungan terhadap rumah yang dimaksud, setelah dilakukan penggerebekan Tim Opsnal menemukan diduga tersangka sedang bersembunyi didalam kamar belakang.
Dari hasil interograsi pelaku mengaku bernama MH als Muk dan mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Lingkar Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut serta dari hasil Tes urine pelaku pelaku positif Amphethamin dan methampetamin. Pelaku di jerat dengan pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” pungkasnya. (min)