UJUNGTANJUNG (DUMAIPOSNEWS.COM) — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rokan Hilir kembali mengamankan seorang pria berinisial SA alias Pbs (43) di jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang pada Selasa (21/6).
Dimana, pria yang mengaku sebagai petani ini diamankan petugas setelah tim opsnal Reskrim Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana mengangkut kayu diduga hasil hutan tanpa izin.
Dan selain tersangka, petugas kepolisian juha turut menyita satu unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel yang bermuatan sebanyak 5,2 ton Kayu olahan berbagai jenis dan ukuran.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi melalui Kasi Humas Polres Rohil. AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana dibidang kehutanan tersebut.
Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, lanjut Juliandi selanjutnya Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir beserta anggota untuk melakukan pengecekan terhadap informasi yang diterima.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim melihat ada satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel yang sedang melintas dari arah Bagansiapiapi menuju arah Ujung Tanjung, diduga mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan izin.
Selanjutnya, tim melakukan penyetopan dan diinterogasi. Dan saat itu pelaku menjawab bahwa kayu yang dibawa tersebut tidak dilengkapi dengan surat apapun, serta dirinya juga menambahkan kayu tersebut di bawa akan diantar ke rumah masyarakat.
” Dan guna penyidikan lebih lanjut, kemudian tim mengamankan barang bukti dan juga terlapor ke Mapolres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Untuk pelaku, masih kata Kasi Humas lagi akan dijerat dengan pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (min)