UJUNGTANJUNG (DUMAIPOSNEWS.COM) – Dalam kurun beberapa hari, jajaran Polres Rokan Hilir akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembakaran hutan dan lahan dari tiga lokasi yang berbeda.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan, bahwa ketiga pelaku tersebut masing-masing DN (40) warga Sei Berombang Panai Hilir Labuhan Batu -Sumut, BI Alias Bambang (39) warga Desa Besar I Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai dan S (49) warga Jalan Tanjung Lumba Lumba Kepenghuluan Teluk Merbau Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir.
Demikian disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Senin (7/8) malam.
Dirinya mengatakan, bahwa para pelaku ini ditangkap dikarenakan melakukan pembakaran lahan dan hutan. Para pelaku ditangkap ditiga lokasi yang berbeda-beda.
” Ya pengungkapan para pelaku pembakar lahan dan hutan ini diamankan di tiga wilayah berbeda yakni wilayah Sekeladi Hulu Kecamatan Tanah Putih, wilayah Kepenghuluan Teluk Merbau Kecamatan Kubu dan wilayah Dusun Suka Jadi Kepenghuluan Pasir Limau Kapas,” ujarnya.
Untuk wilayah Sekeladi Hulu terduga pelaku berinisial BI Alias Bambang diamankan oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir saat sedang dibarak atau pondok yang sebelumnya pelaku ini membakar lahan lebih kurang 0,5 Hektare.
Titik api ditemukan berdasarkan dari titik Hot Spot aplikasi dasboard Lancang Kuning pada Kamis 03 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
Sedangkan pelaku kedua berinisial S (49) ini diamankan pada hari Jum’at 04 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 wib saat personil Satreskrim Polres Rokan Hilir pulang dari pemadaman titik api di wilayah Kecamatan Kubu tiba-tiba melihat seseorang melakukan pembakaran lahan dengan cara dirumpuk beberapa pungguan yang berlokasi di Dusun Teluk Merbau Kecamatan Kubu.
” Dari hasil interogasi, pelaku berinisial S mengakui sengaja membuka lahan dengan cara menyemprot rumput dengan racun rumput dan sampahnya ditumpuk lalu dibakar sebanyak 4 (empat) tumpukan,” jelas Juliandi.
Sementara untuk pengungkapan pelaku ketiga ini diamankan Polsek Panipahan terhadap pelaku berinisial DN pada Kamis 03 Agustus 2023 bertempat di Dusun Suka Jadi Kepenghuluan Pasir limau kapas yang melakukan pembakaran lahan sekitar 10 Hektare.
Hasil pengungkapan dari Aplikasi Dashboard Lancang Kuning dengan titik koordinat *2.3045 N 100.3346 E* akhirnya Personil Polsek Panipahan melakukan pengecekan dan melihat kondisi kebakaran serta langsung melakukan pemadaman dilokasi.
” Dari penyelidikan dilakukan dan mengintrogasi 5 orang pekerja yang sedang bekerja di lahan terbakar , bahwa yang melakukan pembakaran terhadap lahan yang terbakar tersebut yakni pelaku DN dan selanjutnya para saksi, pelaku serta barang bukti dibawa ke Polrea Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Juliandi kembali. (min)