Asyik Nyabu, 3 Pemuja Sabu Ditangkap Intel Kodim 0321/Rohil

BAGANSIAPIAPI (DUMAIPOSNEWS.COM) – Unit Intel Kodim 0321 Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan tiga orang pelaku pada Selasa (15/8).

Penangkapan tiga pelaku di sebuah rumah kosong di Jalan Poros Sungai Nyamuk, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi tersebut dipimpin langsung Dan Unit Intel Kodim 0321/ Rohil, Letda Inf SM Sitompul.

Kongkowkuy

Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugaraha Yudha Perwiranegara S.IP melalui Dan Unit Intel Kodim Letda Inf S.M.Sitompul menyebutkan, tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut yakni berinisial T warga Jalan Poros Sei Rusa, Kepenghuluan Sei Rusa Kecamatan Bangko.

Kemudian BI warga Jalan Meranti Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi serta S warga Jalan Harapan Jaya Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi.

Penangkapan itu terang Dan Unit, bermula pada hari Senin 14 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Unit Intel Kodim 0321/Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi kegiatan tindak pidana penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis shabu.

Selanjutnya sekira pukul 16.15 WIB, Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil beserta enam orang anggota berangkat dari Kota Bagansiapiapi menuju lokasi penangkapan untuk melaksanakan pendalaman dan penyelidikan.

Sekira pukul 17.05 WIB, Dan Unit Intel 0321/Rohil beserta anggota tiba di TKP dengan tujuan melaksanakan pendalaman atau penyelidikan, ternyata di TKP ditemukan 4 orang sedang bermain game jenis Higgs Domino.

Saat sedang ditanyakan melakukan kegiatan apa oleh petugas, satu orang melarikan diri lewat jendela. Sementara tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika yang tinggal setelah dilakukan pemeriksaan dan diamankan bersama barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu diserahkah oleh Unit Intel Kodim 0321/Rohil ke Polsek Sinaboi Polres Rohil untuk didalami dan diproses lebih lanjut.

Dari keterangan para pelaku penyalahgunaan Narkotika tambah Dan Unit, Narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh pelaku M dari seorang bandar sabu berinisial J.

“Sementara J membeli Sabu tersebut dari seorang Bandar yang tidak diketahui namanya oleh para pelaku di Kota Bagansiapiapi,” pungkasnya. (min)