BENGKALIS(DUMAIPOSNEWS.COM) - Seperti tiada habisnya. Kembali jajaran Polres Bengkalis bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis serta melibatkan jajaran personil Polres Rokan Hilir, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan Internasional. Kali ini melibatkan warga Medan sebagai kurirnya.
Penangkapan itu berawal dari informasi, bahwa akan ada masuk kapal pembawa narkotika jenis sabu-sabu serta pil ekstasi serta pil happy five di wilayah hukum Polres Bengkalis tepatnya di Jalan Lintas Desa Sepahat Kecamatan Bukit Batu serta Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, saat menggelar press realease Jumat (18/8) menyampaikan, bahwa pengungkapan peredaran narkotika jaringan Internasional tersebut bekerja sama dengan Jajaran Bea Cukai Bengkalis.
Saat dilakukan penyelidikan di lapangan, Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis telah mendapatkan informasi bahwa para terduga pelaku yang berjumlah 3 orang yaitu DI (44) warga Deli Serdang Medan, BP (42) warga Medan Labuhan Medan dan SI (46) warga Deli Serdang Medan.
Tak ingin kehilangan buruannya, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 terduga pelaku yang berperan sebagai kurir di Pekanbaru.
“Penangkapan dilakukan pada Senin (14/8/2023) di jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Saat itu diamankan DI dan BP serta 1 unit mobil Inova dengan Plat Nomor BK 1257 ACZ. Sementara SI telah kabur dengan menggunakan kendaraan lainnya yaitu jenis mobil Inova dengan Plat Nomor BK 1382 AEA.l,” terang Kapolres.
Tak ingin kehilangan tangkapan nya, jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis bekerja sama dengan jajaran Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penghadangan terhadap SI yang kaburdengan membawa narkotika, “Saat dilakukan penghadangan, SI mencoba kabur dengan cara menabrak pembatasan jalan yang dibuat oleh petugas Polres Rokan Hilir lalu kabur ke hutan, “tambah kapolres.
Aku nekat SI yang mencoba melarikan diri serta menghilangkan barang bukti berupa tas koper berisikan narkotika, berhasil diamankan oleh petugas gabungan.
“Pada Selasa (15/8/2023) SI yang merupakan pengemudi mobil Inova BK 1382 AEA berhasil diamankan oleh petugas gabungan, yang mana pengakuan terduga melakukan pekerjaan ini sudah sebanyak 2 kali dan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000.000, “tegas AKBP Bimo.
Dari hasil pengungkapan tersebut didapatkan barang bukti (BB) berupa 8 bungkus Plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu diperkirakan dengan berat 8 Kilogram, 7 bungkus narkotika jenis pil ekstasi 6.284 gram atau sebanyak 16.113 butir, 726 strip atau sebanyak 7260 butir Happy Five, 1 unit mobil Innova warna hitam plat nomor BK 1382 AEA, 1 unit mobil Innova hitam BK 1257 ACZ, 1 unit handphone android merk, Samsung warna biru, 1 unit handphone Alandroid merk Oppo warna hitam, 1 unit handphone android merk Oppo warna abu abu, 1 buah tas koper merek Polo warna hitam.
“Salah seorang yang berhasil melarikan diri yaitu Ramli merupakan kurir dari BP. Kepada petugas ke 3 terduga kurir narkotika jaringan Internasional tersebut mengakui bahwa pekerkaan ini atas suruhan dari S dan E yang mana merupakan pasangan suami istri warga Sumatera Utara Medan yang saat ini berada di Malaysia. Kami akan terus kejar para pelaku yang melarikan diri dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bengkalis,” papar Bimo seraya berujar ke 3 pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Diakui, peredaran narkotika jaringan Internasional tersebut dengan mudah masuk ke perairan hukum Bengkalis disebabkan luasnya wilayah perairan serta banyaknya pelabuhan-pelabuhan kecil yang sangat sulit dideteksi oleh petugas.
Kendati begitu, Polres Bengkalis beserta jajaran akan terus bekerja keras dan tidak pernah main-main dalam memberantas peredaran Narkotika jaringan Internasional, karena dampaknya sangat berat bagi generasi bangsa. (auf)

