PANIPAHAN (DUMAIPOSNEWS.COM) – Seorang pria berinisial PS alias Aseng (31) warga Cempaka Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) tak berkutik saat diringkus tim Opsnal Polsek Panipahan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Rabu (9/8) menyebutkan, bahwa tersangka ditangkap oleh petugas saat berada didalam wisma intan di jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Senin (7/8) kemarin.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini diungkap setelah pihak berwajib mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka.
Dalam penyelidikan ternyata benar karena saat digeledah disaku celananya ditemukan sebungkus rokok Marlboro Black yang didalamnya terdapat 2 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 7, 8 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasikan melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, selanjutnya tim Opsnal Polsek Panipahan melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Panipahan saudara AKP Heppy Yendri.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan, dan tim yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim saudara Aipda Sahman Manurung SH untuk melakukan penyelidikan diseputaran tempat yang diinformasikan.
Kemudian tim mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama saudara PS alias Aseng yang hendak keluar dari dalam penginapan Wisma Intan.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti dari saku celana sebelah kanan berupa uang tunai senilai Rp 22 ribu, serta 1 bungkus kotak rokok Marlboro Black yang didalamnya berisikan 2 bungkus narkotika jenis sabu, 18 plastik bening klip merah ukuran kecil kosong dan di temukan juga di dalam saku sweters barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu berupa bong siap pakai, 1 buah gunting dan 3 buah pipet yang di bentuk menjadi sendok.
Atas penemuan barang bukti tersebut tim opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku PS alias Aseng ini, dan hasil interogasi tersebut pelaku mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari seorang laki-laki yang bernama F yang beralamat di Kecamatan Pasir Limau Kapas.
” Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Panipahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Untuk keseluruhan barang bukti 2 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 18 plastik bening klip merah ukuran kecil kosong, 1 bungkus kotak rokok Marlboro black, 3 buah pipet yang di bentuk menjadi sendok, 1 buah gunting, 1 buah alat hisap bong siap pakai dan uang tunai senilai Rp 22.000,-
Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif Methaphetamin dan Amphetamin.
” Dan setelah itu PS alias Aseng ini di sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (min)