Pedagang Bukit Gelanggang Kini Memiliki Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan tombak perekonomian. Meski masih banyak penggiat UMKM yang memiliki pengetahuan terbatas terkait manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Namun BPJS Ketenagakerjaan Dumai terus berusaha merangkul semua pihak, salah satunya melalui peran Tokoh Masyarakat, Hobby Pasaribu, yang peduli akan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja UMKM.

Ada sebanyak 53 UMKM di kawasan Taman Bukit Gelanggang beserta 106 tenaga kerja kini telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mereka terdaftar ke dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JKM) selama 6 bulan hingga Februari 2024 nanti.

Kongkowkuy

Hobby salah seorang tokoh mengatakan pernah memiliki pengalaman langsung dan mengetahui dampak ekonomi dari resiko kerja. Berdasarkan pengalaman itu, tumbuh kepedulian dari Hobby akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja UMKM, mengingat UMKM ini belum semuanya memiliki perlindungan sementara mereka merupakan penopang perekonomian yang tidak luput dari risiko kerja juga.

Besar harapan Hobby, melalui perlindungan jaminan sosial ini UMKM dapat terus bertumbuh dan kuat tanpa harus takut akan resiko kerja dan kematian, ucapnya

“Bantuan yang saya berikan belum seberapa dibandingkan jumlah UMKM yang ada di Kota Dumai, karena Jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting maka langkah kali ini bisa menjadi momentum penguatan sektor UMKM,” ungkap Hobby.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko mengucapkan terima kasih atas kepedulian tokoh masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada UMKM.

Perlu diketahui, para pedagang, petani termasuk pekerja yang di UMKM perlu memiliki perlindungan untuk menopang kemandirian ekonomi pelaku UMKM saat mengalami resiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Ini program pemerintah yang dilindungi Undang-Undang.

“Manfaat dasar dan wajib yang bisa diikuti oleh usaha mikro meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.” ucapnya

Dengan perlindungan ini para pekerja dan pelaku UMKM tidak perlu cemas lagi, bisa tenang dalam melakukan kegiatan atau aktivitas kerja karena sudah telindungi dari resiko-resiko sosial.

“Kami juga mendoakan mudah-mudahan para pelaku UMKM di sini menjadi UMKM yang unggul dan tangguh serta bisa menjadi kebanggaan Kota Dumai ,” tuturnya.

Legi kembali menghimbau bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftar atau belum memiliki perlindungan jaminan sosial tenaga kerja untuk segera mendaftar secara mandiri.(rio)