DUMAIPOSNEWS.COM – Buronan terpidana korupsi bernama Ramli berusia 58 tahun yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari Papua Barat dibekuk tim Jatanras Polrestabes Makassar saat bersama istri ketiganya di hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian menangkap yang bersangkutan yang telah melarikan diri dari Lapas Manokwari Papua Barat,” kata Kepala Lapas Manokwari Jumadi di Makassar, Minggu (29/10).
Dia mengatakan yang bersangkutan melarikan diri dari Lapas dan sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda uang pengganti di pengadilan atas kasus pembangunan rumah subsidi Kementerian Prasarana Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Sorong, Papua yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,5 miliar lebih.
“Jadi, ceritanya kalau dari kantor, yang bersangkutan melompat di Poliklinik kesehatan melewati pintu samping, Saat itu ada kegiatan, dia kabur,” kata Jumadi.
Menurut Jumadi, Ramli menjalani hukuman pidana terkait kasus korupsi
Jumadi menyebut Ramli dihukum 10 tahun penjara dan baru menjalaninya kurang dari dua tahun.
“Dia (Ramli) kabur lewat pintu samping,” ujar Jumadi.
Jumadi menduga ada kelalaian pengawasan dari petugas Sipir bidang kesehatan sehingga bersangkutan lewat dari pintu samping, bukan pintu belakang.
Namun demikian, dengan tertangkapnya Ramli di Makassar, maka yang bersangkutan di bawa kembali ke Lapas Manokwari untuk menjalani sisa masa pidananya.
Sebelumnya, terpidana Ramli ditangkap polisi pada Jumat (27/10/2023) di salah satu hotel di Kota Makassar ketika sedang bersama istrinya.
Ramli, kata Jumadi, mengakui telah melarikan diri dari Lapas Manokwari.(ant/jpnn)