BANGKO (DUMAIPOSNEWS.COM) – Niat hati ingin segera mengarungi samudra pernikahan dengan pujaan hatinya justru berbuah pahit dengan menjadi penghuni ruang tahanan polisi.
Hal ini seperti yang dialami oleh seorang Buruh Harian Lepas (BHL) bernama A (24) warga Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko.
Pasalnya, A ini diamankan pihak berwajib setelah dilaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial D yang tidak terima atas perbuatan A yang tidak senonoh terhadap tunangannya yang tidak lain adalah adiknya sebut saja Bunga yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmaskan melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan Yulanda, bawa awal pelaporan itu saat S mendengar keluhan adiknya yang mengalami sakit dan keram dibagian perut dan juga mengaku bahwa pada saat buang air kecil mengeluarkan bercak darah.
Karena curiga, kemudian S membawa korban kerumah sakit untuk melakukan pengecekan terhadap korban.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan terhadap korban, hasilnya bahwa ditemukan ada luka robek arah jam 3 pada adik korban.
Kemudian pelapor beserta keluarga menginterogasi korban, dan mengatakan bahwa tersangka yang tidak lain adalah tunangan korban yang telah melakukan perbuatan cabul tersebut, tepatnya pada bulan Juni tahun 2023 lalu.
Dan kemudian ditanya lagi, dan korban mengaku bahwa tunangannya itu sudah melakukan perbutan cabul tersebut sudah sebanyak 2 kali, yang pertama dilakukan dirumah korban dan yang kedua di rumah kakak korban yang beralamat di Kubu.
Lalu pada saat korban dan ibunya serta tunangan korban berobat ruqyah, dan pada saat tersebut tunangan korban melakukan perbuatan cabul tersebut kembali.
Setelah menerima Laporan Polisi, kemudian Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat SH MH langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim tetap melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, cek TKP, dan kordinasi hasil Visum kepada pihak RSUD Dr. Pratomo bahwa tidak ada ditemukan bukti yang menguatkan.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi saksi-saksi dan kordinasi dengan pihak RSUD Dr. Pratomo terkait hasil visum pada korban dan gelar perkara, diketahui pelaku adalah tunangan korban.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip SH MH kembali melakukan gelar perkara dan menetapkan tunangan korban sebagai pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dan kemudian mengamankannya.
” Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku, tunangan korban itu mengaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali, tepatnya dirumah saudari kakak korban pada bulan Juni 2023, 2 kali di Kubu di rumah kakak korban bulan akhir September 2023, dan satu kali di rumah kakak korban yang berada di Dumai pada awal September 2023,” jelas Yulanda.
Sementara itu alasan dari tersangka mengatakan, bahwa E sebagai pelaku pencabulan itu disebabkan dirinya sakit hati terhadap E yang menyuruhnya untuk cepat-cepat nikah dan supaya keluarga korban malu.
” Dan saat itulah pelaku muncul sebagai pahlawan supaya dirinya cepat dinikahkan dengan korban walaupun masih belum cukup umur,” terangnya kembali. (min)