PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) — Lagi-lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yang bekerja di Dinas Perhubungan (Diahub) Pelalawan tidak disiplin, dimana dua pegawainya tidak pernah masuk kerja. Kali ini dua pegawai tersebut berinisal AFN dan RS. Dengan tidak masuk kerja dua pegawai tersebut “makan gaji buta”.
” Ya benar, ada dua pegawai ASN yang bekerja di instanai Dinas Perhubungan tidak pernah masuk kerja. Kita audah dua kali kirim surat pemanggilan,tapi pemanggilan pertama,keduanya tidak hadir. Dan hari ini atau Kamis (26/10) kita panggil kembali,tapi untuk AFN tidak mengindahkan pemanggilan tersebut dan aedangkan RS baru siang ini kita hadirkan,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan Darlis SP MSi melalui Kabid Pembinaan dan Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupayem Pelalawan Tengku Candra Delvi SKom MH kepada Dumai Pos, Kamis (26/10) diruang kerjanya.
Candra juga mengatakan,bahwa dari bulan Januari sampai bulan Oktobsr ini, total akumulatif lebih dari 20 hari AFN dan RS tidak masuk kerja. Sebelum adanya pemanggilan dari BKPSDM,keduanya sudah pernah dipanggil juga sama pimpinannya msnanyakan jarang masuk kerja, tapi tidak juga berubah sikapnya.
” Kedua orang psgawai tersebut tak juga mau berubaj,padajal Kadishub sudah pernah menegurnya,” ujarnya.
Ketika ditanya,apakah ada sanksi bagi pegawai ASN yang sering tidak masuk kerja, Tengku Candra menambahkan,bahwa ada sanksinya yakni berupa penundaan kenaikan gaji berkala atau penundaan kenaikan pangkat serta kalau benar-benar berat kesalahannya bisa pemecatan.
” Hasil pemerikasaan yang dilakukan kita beserta tim (Inspektorat dan bagian hukum) ini akan kuta sampaikan kepimpinan yakni Sekretaria Daerah dan Bupati. Kalau memang terbukti bersalah dari hasil psmeriksaan tsrsebut, mereka berdua bisa diberhentikan sebagai pegawai negeri,”tutupnya.(naz)

