DUMAIPOSNEWS.COM – Bareskrim Polri melakukan penyitaan asrt milik tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penyitaan dilakukan usai penyidik menggeledah rumah Sesditjen PDN Kemendag, Putu Indra Wijaya.
“Melakukan penyitaan dari tersangka dan saksi. (Penyitaan) uang tunai sebesar Rp 922 juta, kendaraan roda empat sebanyak 11 kendaraan dan roda dua sebanyak enam kendaraan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (11/10).
Penyidik juga melakukan penyitaan sebidang tanah dengan luas 300 meter persegi dan seluas 45 meter persegi serta ruko milik tersangka. Polisi juga menyita peralatan bengkel milik tersangka.
“(Disita) sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah dengan kepemilikan DH istri tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya,, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut berinisial, PIW dan BP.
“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/9).
Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut tahun 2018 sebesar Rp 800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
Menurutnya, dalam kontrak diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp 49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.
Kemudian pada tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,1 miliar.
Jawapos.com