KUBU (DUMAIPOSNEWS.COM) – Tim opsnal Reskrim Polsek Kubu kembali menangkap para pelIku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dan kali ini setidaknya 7 orang pelaku berhasil diamankan.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Rabu (4/10) menyebutkan, bahwa ketujuh pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda.
Dimana, ketujuh pelaku tersebut masing-masing RH alias Rudi ( 32) warga Dusun Karya Kepenghuluan Pulau Halang Muka, DH alias Handoko ( 29), HI ( 49), MI alias Maliki ( 40 ) dan RD (28) seluruhnya warga Dusun Mulia Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Babussalam, JH alias Icud (49) dan DWN alias Deka (42 ) keduanya warga Dusun Karya kepenghuluan Pulau Halang Muka kecamatan Kubu Babusalam.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmaskan melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Awalnya, kata Dewy Satria, Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu, Aipda Dedy Noffenda mendapat informasi dari mayarakat yang dapat di percaya bahwa di Dusun Mulia Kepenghuluan Pulau Halang Kecamatan Kubu Babussalam tepatnya di sebuah rumah milik MI sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Kemudian Ps Kanit Reskrim meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Kubu, Iptu H Tinambunan SH dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan tim opsnal untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan, dan tim opsnal yang di pimpin oleh Aipda Dedy Noffendra, langsung menuju ke rumah yang di maksud.
Tiba di lokasi rumah miilik pelaku, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kubu langsung melakukan penggerebekan. Dan dari penggerebekan itu, tim opsnal mendapati 5 orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama MI, HI, DH, RH dan RD, yang sedang berada di didalam Kamar rumah kontrakan tersebut.
Pada saat dilakukan penggerebekan, pelaku RD didapati sedang duduk menghimpit tas ransel warna hitam yang kemudian dilakukan Interogasi terhadap kelima orang laki-laki tersebut.
Salah satu dari Tim langsung memanggil Kepala Dusun (Kadus) setempat sebelum melakukan penggeledahan.
Tim Opsnal langsung melakukan penggeledah didalam tas hitam ditemukan satu plastik asoy berwarna pink yang didalamnya terdapat 20 bungkus plasitik bening kosong, 2 kotak rokok, satu Potong pipet, satu buah Kaca pirex, 3 buah Mancis, satu buah timbangan digital.
Dan dari dalam Kotak Rokok Sampoerna ditemukan berisikan satu bungkus plastik bening Klip Merah berukuran besar yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
” Lalu Tim Opsnal Polsek Kubu langsung menginterogasi kelima orang laki-laki yang di amankan dengan cara memisahkan. Dari interogasi tersebut, lanjut Dewy lagi, bahwa ternyata plastik asoy warna Pink tersebut adalah milik RD,” ujar Dewy.
Berbekal pengakuan kelima pelaku ini, kemudian tim opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Dari pengembangan itu, akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan JH alias Icud (49) dan DWN alias Deka (42 ) saat di rumah tersangka DWN alias Deka di Dusun Karya Kepenghuluan pulau halang Muka Kecamatan Kubu Babusalam.
Setelah itu lalu salah satu Tim Opsnal yang berada di samping rumah DWN melihat bahwa pelaku JH alias Icud membuang 9 paket plastik bening dari jendela samping kamar tersebut.
Kemudian salah satu tim Opsnal mengamanakan 9 paket Plastik bening yang dibuang oleh pelaku JH alias Icud
dan membawa ke dalam rumah.
Selanjutnya, pelaku JH alias Icud langsung di amankan lalu di bawa ke ruang tengah rumah dan dilakukan interogasi.
” Pengakuan JH alias Icud dialah yang membuang 9 paket plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, ” terang Dewy kembali.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, kemudian seluruh pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut. (min)