BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS.COM) — Seorang pria berinisial SH (25) warga asal Dusun Sepakat RT 002 RW 001 Kelurahan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako dan tinggal di jalan Lintas Sumatra KM 2 Bagan Batu Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah hanya pasrah saat digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah.
Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar sebut saja Bunga (16) warga Lingkungan Siderejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumut.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum di Mapolsek, Sabtu (25/11) menyebutkan, bahwa perbuatan bekas tersebut dilakukan tersangka itu dilaporkan oleh ayah korban, S (41).
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imran Taheri Ssos MH yang dikonfirmasikan melalui Kanit Reskrim, Iptu Iptu Nicho Try Hardianto STrK MM yang didampingi Panit I Reskrim, Ipda Reymon Basir SH membenarkan adanya pengungkapan kasus pencabulan tersebut.
Dijelaskan Kanit, bahwa perbuatan asusila itu terjadi bermula pada Ahad (12/11) sekira pukul 12.30 Wib dimana saat itu korban Bunga sedang berada di dalam kamar kemudian mendengar kedatangan tersangka SH yang akan menumpang mandi.
Dan setelah selesai numpang mandi, ibu korban NR memanggil tersangka dan menyebutkan, bahwa anaknya (korban,Red) sangat bandal dan sering melawan orang tua.
Mendengar hal tersebut tersangka SH langsung mengatakan bahwasanya korban diganggu oleh mahluk halus dan perlu untuk di lakukan ritual untuk mengusir setan pada tubuh korban.
Kemudian tersangka menyuruh ibu korban untuk mengambil air masjid. Dan pada saat ibu korban mengambil air di masjid tersebut, tersangka menarik tangan korban untuk pergi ke rumah sebelah yang dalam keadaan kosong.
Setelah sampai di rumah sebelah dan masuk kedalam kamar tersangka mengatakan kepada korban untuk membuka pakaian dengan mengatakan “ Ini Bajunya Nanti di buka ya biar dicabut jenggot setannya dari bibir, dada terus kemaluan”.
Dan disaat korban penasaran, tersangka kembali mengatakan, ” Iya, dibuka nanti Abang juga buka.
Dengan polosnya korban kemudian membuka pakaian yang dikenakannya dan diikuti oleh tersangka yang kemudian korban di setubuhi oleh tersangka.
Dan setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut, tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada orang lain, apabila memberitahukan kepada orang lain maka korban akan dijadikan tumbal.
Dan ironisnya, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda.
Selanjutnya, korban dibawa pulang kerumahnya yang terletak di Sigambal oleh ibunya untuk bersekolah kembali.
Sesampainya di Sigambal, korban kemudian menceritakan apa yang di alaminya kepada ibunya.
Dan atas kejadian tersebut orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.
Berbekal laporan orang tua korban, maka pada hari Kamis (23/11) sekira pukul 24.15 Wib tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap tersangka.
” Ya, tersangka sudah kita amankan. Menurit pengakuannya, bahwa perbuatan pencabulan itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali, yakni pada Ahad (12/11) sekira pukul 12.30 Wib dan Selasa (14/11) sekira pukul 15.00 Wib,” jelas Kanit.
Dan ketika ditanya modus yang dilakukan tersangka untuk melancarkan aksi bejadnya itu, tersangka mengaku sebagai orang pintar (Tabib).
” Pelaku melakukan persetubuhan tersebut dengan berkedok yang bisa mengobati orang lain terhadap gangguan setan (Tabib, Red) yang pada akhirnya membuat orang tua korban percaya dan menyerahkan pengobatan korban kepada tersangka,” terang Iptu Nicho Try Hardianto.
” Dan atas perbuatannya itu, tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Iptu Nicho Try Hardianto. (min)