BESOK Bawaslu Pelalawan Akan Tertibkan APK Peserta Pemilu

PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan akan memulai aksi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bagi para caleg yang ada di daerah berjulukkan Negeri Amanah ini, Selasa (7/11).

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Pelalawan Andrizal, SSos, Senin (6/11) kemarin. Dikatakannya, bahwa pasca penetapan DCT tanggal 3 November, Bawaslu memberi kesempatan para caleg untuk menertibkan APK secara mandiri.

Kongkowkuy

” Ya kita sudah memberikan himbauan untuk itu. Jika belum ditertibkan, baru nanti kita yang akan
menertibkan Selasa lusa. Artinya, kita memberi kesempatan parpol untuk menertibkan APK-nya masing-masing,” terangnya yang mengaku saat ini tengah melakukan Rapat Pleno di Bawaslu.
Andrizal juga mengatakan, bahwa APK yang akan ditertibkan adalah APK yang sifatnya kampanye sementara Alat Peraga Sosialisasi (APS) tidak ditertibkan.

” Untuk alat peraga kampanye ini akan di ditertibkan sampai tanggal 27 November, dan tanggal 28 November sudah masuk tahapan kampanye,” katanya.

Dia menjelaskan meski para caleg tidak boleh melakukan kampanye, tapi untuk pemasangan APS tidak ditertibkan. Namun untuk pemasangan APS juga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut diantaranya memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih.

“Jadi dalam APS itu jangan ada ajakam untuk coblos nomor urut, simbol gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat ajakan untuk memilih,” katanya.

Andrizal menambahkan, bahwa terhitung mulai tanggal 4 - 27 November waktu dilarang untuk berkampanye, maka peserta pemilu dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan dalam bentuk pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

” uga penyebaran APK seperti reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul, media sosial dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan dengan aktivitas kegiatan kampanye. Dan para peserta pemilu dapat kembali melakukan pemasangan APK saat dimulai memasuki kampanye selama 75 hari masa kampanye, yang dimulai dari tanggal 28 November sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.,”tutupnya.(naz)

Jangan Lewatkan

Berita Terbaru