Bupati Kutuk dan Berharap Pelaku Dihukum Maksimal, Ayah Sambung Garap Anak Dibawah Umur dan Hamil 5 Bulan

SIAK (DUMAIPOSNEWS.COM) -Persetubuhan Anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Siak. Padahal Kabupaten yang berstatus Layak Anak ini sudah terkenal bagaimana pihak pemerintah dan pihak terkait lainnya konsen untuk benar-benar berupaya peduli dengan Anak ini. Oleh karenanya banyak pihak mengutuk dan mengecam akan ulah pelaku pelecehan terhadap anak ini terlebih Bupati Siak, Drs H Alfedri MSi.

“Kita sangat mengutuk pelaku pelecehan sek terhadap anak di bawah umur ini. Dan kita sangat berharap agar pihak penegak hukum bertindak tegas dan menuntutdan menjatuhkan bagi pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap Bupati geram saat dikonfirmasi Rabu (8/11).

Kongkowkuy

Alasan geram dan marahnya Bupati Siak ini beralasan pasalnya Kabupaten Siak adalah daerah yang terus berjuang untuk untuk peduli dengan Anak ini sehingga beberapa dekade ini telah mendapat pengakuan dari pihak terkait di negara Rempublik Indonesia sebagai Kabupaten Layak Anak.

“Saya juga sependapat dan mendukung akan marah dan geramnya pak Bupati kita atas kasus masih munculnya pelecehan terhadap anak-anak di daerah kita ini. Kita siap membantu dan membackup agar kejadian-kejadian yang sama tidak terulang lagi terutama diwilah kami ini,” ujar Penghulu Dosan, Zamri.

Ditambahkannya, terciptanya harmonisasi dan terdidiknya anggota keluarga juga sebagai salah satu pencegah agar hubungan terlarang tersebut tidak terjadi kembali.

“Pelaku telah sekitar 3 tahun menikah dengan ibu korban dan belum memiliki momongan (Anak kandung, red). Namun setelah diperiksa dilihat kesehatan dinyatakan Anak tiri yang di”gagahi” pelaku yang tak lain adalah ayah sambungnya ini kehamilannya sudah berusia 5 bulan. Apa yang motif dari ini semua tentu pihak-pihak terkaitlah yang tahu,” ucap Zamri alumnus Ponpes Dharun Babgkinang ini.

Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa Unit Reskrim Polsek Bungaraya telah Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur tersebut.

Menyetubuhi anak di bawah umur itu Baru diketahui Pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 14.00 wib di Jln. Sultan Syarif Qasim Dosan Rt 004 / Rw 002 Kampung Dosan Kec. Pusako Kab Siak.

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi.S.I.K.,M.S.I melalui Plh. Kapolsek Bungaraya AKP YUSIRWAN.SH, Ahad (5/11) mengatakan, tindak pidana Persetubuhan ini terbongkar setelah korban inisial NS yang masih berumur 13 ( tiga belas ) tahun mengatakan sama orang tua perempuannya mau berobat karena sakit dan kemudian korban dengan mamaknya berangkat ke bidan inisial F dan di tempat bidan tersebut di tespack untuk kelahmilan dan hasil nya positif (+) dan kemudian di tanya oleh ibuknya dan korban mengatakan pelakunya adalah bapak sambung korban insial MF

Dari keterangan ibuk korban Pada hari Sabtu (4/11) sekira pukul 19.00 wib awal nya Korban inisial NS sakit perut lalu Korban mengasih tau kepada pelapor inisial I P mak perut saya sakit ayok lah bawak berobat lalu pelapor pergi kerumah saksi untuk meminjam motor membawa korban berobat ke Bidan Desa Sungai Limau inisial F lalu bidan desa memeriksa perut korban dan Bidan Desa langsung menyuruh untuk tes urine lalu hasil urine nya positif (+) hamil dan kemudian ibuk korban menanyakan kepada Korban siapa yang melakukan dan Korban langsung menanggis sambil menjawab yang melakukannya adalah bapak, inisial MF (Ayah Sambung) .

“Bahwa berdasarkan infomasi dari masyarakat bersama bhabinkamtibmas kampung Dosan bahwa pelaku berada di kampung Dosan dan kemudian Plh Kapolsek AKP YUSIRWAN,SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPDA Aprizal dan Anggota langsung bergerak mencari keberadaan Pelaku di kampung Dosan Kec. Pusako Kab. Siak , dan saat itu langsung dilakukan klarifikasi terhadap pelaku dan yang di duga pelaku mengakui perbuatannya tersebut sudah mensetubihi korban sebanyak 5 ( lima) kali yang di ingat oleh pelaku.
Barang bukti yang sudah kita amankan berupa : 1 (satu) Helai celana dalam warna pink, 1 (satu) Helai baju kemeja lengan pendek warna Hitam gambar beruang, 1 (satu) Helai celana panjang warna hitam les biru,putih, dan 1 (satu) Helai tengtop coklat,” ujar AKP Yusirwan SH

Ditambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Bungaraya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Penyidik menjerat Pelaku Dengan Pasal Pasal 81 Ayat ( 1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” Tutup Plh. Kapolsek Bungaraya AKP YUSIRWAN. SH. (Rel)