BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS.COM) – SDSS alias Sudar (44) warga jalan Timbunan II, Dusun. Simpang Martabak, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah akhirnya harus berurusan dengan penegak hukum Polsek Bagan Sinembah.
Pria yang mengaku tidak bekerja itu dilaporkan ke polisi oleh Delima Natalia Pardede (44) warga jalan Demokrasi Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah.
Dalam laporannya itu Delima Natalia Pardede merasa terancam nyawanya setelah SDSS membawa parang samurai saat dirinya berada di dalam rumah Judika Simanjuntak yang terletak di jalan Demokrasi, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah pada Sabtu (9/12).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmaskan melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya laporan dan pengungkapan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam.
Dijelaskan Yulanda, bahwa pada Sabtu (9/12) sekitar pukul 01.00 Wib dini hari tepatnya sewaktu korban dan Judika Simanjuntak sedang istirahat di ruang tamu rumah, kemudian mendengar suara tersangka datang kerumah.
Kemudian keduanya bangun dan dari selah pintu jendela masuk tangan tersangka sambil menggenggam sebilah senjata tajam berupa Samurai dan mengancam akan membunuh korban.
Mendengar hal itu, korban kemudian membuka pintu rumah dan membujuk tersangka agar tidak melakukan pengancaman lagi.
Dan setelah itu tersangka mengajak korban kerumahnya untuk mengambil barang. Namun, lagi-lagi korban masih mendapatkan ancaman dari tersangka.
Berbekal laporan korban dan hasil gelar perkara, akhirnya Tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka.
” Selanjutnya pelaku beserta barang bukti satu bilah parang dibawa oleh petugas ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (min)