Anggota Komisi I DPRD Siak Kesal dan Akan Bawa Kasus Dugaan Biaya Pengadaan Buku di SDN 06 ke Sidang Komisi

SIAK (DUMAIPOSNEWS.COM) - Mendengar pemberitaan tentang masih adanya dugaan pembiayaan Pengadaan buku sekolah yang diembankan ke peserta didik melalui wali murid di dunia Dinas Pendidikan Kabupaten Siak membuat salah seorang anggota komisi I DPRD Siak asal Kecamatan Tualang, H Musar SH gusar dan kesal. Saking kesannya dia berjanji akan membawa dugaan kasus tersebut ke sidang Komisi I DPRD Siak agar segera diusulkan untuk dilakukan hearing kepada dinas terkait terutama pihak sekolah yang dimaksud.

Demikian disampaikan anggota legislatif asal PPP tersebut pada Jumat (22/12). Menurut H Musar yang akrab dipanggil Ongah Panglong sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku sekolah terutama.sekolah negeri, tidak Dibenarkan lagi untuk mengembankan sejumlah dana dalam proses pembelajaran kecuali seperti di Permendikbud Nomor 76 tahun 2016.

Kongkowkuy

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

“Oleh karenanya kepada pimpinan SDN 06 Tualang harus mengambil tindakan tegas atas ulah oknum gurunya itu. Jika dibiarkan maka jangan disalahkan masyarakat memiliki anggapan ada “kongkalingkong” Kepala sekolah dalam hal ini untuk keuntungan diri sendiri atau kelompok,” saran H Misar seraya mengingatkan. (Rel)