BAGAN BATU, DUMAIPOSNEWS.COM — Bersama dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan Bagan Sinembah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Rokan Hilir kembali laksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dimana, kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan di kantor sekretariat Panwaslu kecamatan Bagan Sinembah yang terletak di jalan Imam Munandar kepenghuluan Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah pada Kamis (30/12) siang.
Ketua Panwaslu kecamatan Bagan Sinembah, Zulfikar SPd mengatakan, bahwa keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan pemilu ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran.
” Dengan adanya peran serta aktif dari masyarakat, maka diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng nilai-nilai demokrasi dalam pemilihan umum tahun 2024, khususnya di kecamatan Bagan Sinembah, ” ujar Zulfikar.
Kegiatan ini bertujuan agar tokoh agama dan tokoh masyarakat yang hadir dapat menyampaikan informasi bagi kelompok yang diwakilinya di masyarakat. Ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu kabupaten Rokan Hilir, Zubaidah SE dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif pada tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Kegiatan ini adalah salah satu dari banyaknya usaha Bawaslu kabupaten Rokan Hilir dalam melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Kenapa tokoh agama dan masyarakat, harapannya agar tokoh ini nantinya dapat menjadi pembicara untuk kelompoknya dan menegakkan Pemilu yang netral dimasyarakat,” kata Zubaidah.
Zubaidah menyampaikan beberapa poin mengenai syarat untuk mencapai Pemilu yang berkualitas, pertama, terkendalinya politik uang dimana masyarakat sadar akan bahaya politik uang dalam Pemilu dan menolak serta melaporkan apabila menemukan kejadian tersebut kepada Bawaslu.
Kedua, netralitas ASN, dimana ASN sebagai penyangga bangsa sehingga tidak seharusnya memihak kepada salah satu partai atau calon.
Ketiga, terkendalinya politisasi SARA, masyarakat tidak lagi melihat dari latar belakang suku, agama dan ras calon pemimpin, namun lebih fokus pada kerja dan kinerja calon pemimpin tersebut.
Keempat, penyelenggara yang berkompeten dan berintegritas sehingga bersikap netral dan tidak terpengaruh kepentingan pribadi.
Kelima, pemilih yang cerdas dan partisipatif, hal ini yang membuat Bawaslu aktif mengajak masyarakat untuk ikut sebagai pengawas partisipatif. (min)