Bupati Bengkalis Perpanjang Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Bagi 24 Ribu Pekerja Rentan

DURI (DUMAIPOSNEWS.COM) – Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 24 ribu pekerja rentan Kabupaten Bengkalis kembali dilanjutkan.

Hal ini dilakukan Bupati Bengkalis Kasmarni dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Rabu (27/12/2023), di Ballroom Hotel Surya Duri.

Kongkowkuy

Bupati Kasmarni menyampaikan ini merupakan perjanjian kerjasama tahun kedua pelaksanaannya, artinya program ini sangat didukung karena memberikan manfaat dan dirasakan oleh para pekerja.

“Untuk itu kepada kedua belah pihak hendaknya dapat terus memperkuat komitmen, guna mengimplementasi seluruh isi perjanjian kerjasama yang telah kita sepakati dengan lebih baik, berintegritas dan akuntabel, sesuai dengan peran, tugas serta tanggung jawab masing-masing, ” ujar Bupati Bengkalis Kasmarni.

Dijelaskan Bupati, hal ini merupakan wujud kepedulian, komitmen dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dalam memberikan rasa nyaman, sekaligus jaminan perlindungan kepada pekerja rentan seperti nelayan, petani, peserta program keluarga harapan dan buruh bongkar muat maupun non ASN yang ada di daerah ini, dengan menjamin seluruh resiko kecelakaan kerja.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu Kabupaten yang telah merealisasikan Intruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Di mana sejak tahun 2023, kita telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan 100 % bagi Non Aparatur Sipil Negara dan kepada 24.000 orang pekerja rentan yang ada di daerah ini,” jelasnya.

Program ini sangat berdampak besar kepada masyarakat, terutama bagi pekerja rentan dan non ASN serta keluarganya, maka untuk tahun 2024 yang akan datang. “Kita kembali akan memberikan stimulus jaminan sosial ketenagakerjaan 100% bagi non ASN dan 24.000 orang pekerja rentan,” ujarnya.

Agar program ini benar-benar terealisasi dengan baik, kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, sebagai badan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkalis, Bupati berharap, dapat selalu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Hadir pada kegiatan tersebut Sekda Bengkalis dr. Ersan Saputra TH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Toharudin, Pejabat Tinggi dilingkup Pemkab Bengkalis, Kepala Kantor Wilayah BPJS-Ketenagakerjaan Sumbar-Riau Eko Yuyulianda, Kepala BPJS- Ketenagakerjaan Cabang Duri Alwani Fitra Jaya, serta Camat se-Kabupaten Bengkalis.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan meninggal dunia kepada 4 keluarga almarhum Syarmansah, Joko Saprianto, Iyan Candra dan Marnilis, masing-masing sebesar Rp. 42 juta.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Eko Yuyulianda menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada bupati Bengkalis yang telah mendukung program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Bupati juga mendukung kegiatan kita sosialisasi dan edukasi program ini hingga ke pelosok desa,” ujarnya.

Disebutkan Eko Yuyulianda, BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terimakasih atas peran aktif Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan dukungan regulasi melalui Peraturan Bupati nomor 65 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkalis.

Sejalan dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh Pegawai Non Aparatur Sipil Negeri (Non-ASN) Kabupaten Bengkalis, sejak bulan Januari 2022 hingga saat ini terlindungi sebanyak 8.196 pekerja Non-ASN. Dengan total manfaat JKK JKM yang diterima sebesar Rp
Tahun 2022. Tahun 2023 Pembayaran JKM Rp 336.000.000,- (8 Klaim)

Sejalan dengan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Program Bupati Bengkalis telah diluncurkan untuk mewujudkan upaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 24.000 pekerja rentan, di antaranya nelayan, petani, buruh bongkar muat, hingga kepala keluarga harapan.

Program ini mulai dilaksanakan sejak 17 November 2022, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan dan pengurangan tingkat kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 61 ahli waris telah menerima manfaat dari program ini, mencakup total pembayaran sebesar Rp 2.618.000.000,-.

Langkah-langkah konkret ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dan memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang membutuhkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama baik yang telah terjalin selama ini antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Bengkalis.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bengkalis khususnya atas kerjasama baik yang terjalin selama ini. Semoga kedepannya kerjasama ini akan terus berlanjut dan berkesinambungan agar kita dapat bersama-sama memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja khususnya di Kabupaten Bengkalis ini,” tukasnya. (usa)