BAGAN BATU (DUMAIPOSNEWS.COM) – Seorang pemuda berinisial EGS (21) warga Balam kecamatan Bangko Pusako harus merayakan perayaan Tahun Baru dibalik jeruji tahanan Polsek Bagan Sinembah.
Pasalnya, pemuda ini dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial R Br S (48) warga kepenghuluan Balam Sempurna kecamatan Balai Jaya atas tuduhan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Dalam laporannya R Br S menyebutkan, bahwa pada hari Senin (25/12) sekira pukul 12.00 Wib pada saat itu dirinys melihat anak gadisnya yang masih berstatus pelajar sebut saja Melati sifatnya berbeda dari hari-hari biasanya.
Selanjutnya sebagai seorang ibu dirinya mendatangi korban dan menanyakan prihal kegelisahan yang dialami oleh anak gadisnya itu sembari meminta korban untuk memutuskan hubungan dengan tersangka.
Akan tetapi saat itu korban mengatakan tidak mau dengan alasan sudah terlanjur cinta. Dan saat itu jiwa penasaran seorang ibu kembali membesar dan mencoba mengorek informasi dari korban apa yang telah diperbuat tersangka terhadapnya.
Dengan terbuka korban mengatakan kepada kepada ibunya, bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Mendengar pengakuan tersebut R Br S pun terkejut dan memberitahukan hal tersebut kepada anggota keluarganya yang bernama MTH.
Dan pada hari Selasa (26/12) R Br S bersama dengan MTH menemui keluarga pelaku untuk meminta pertanggung jawaban. Akan tetapi saat itu pelaku tidak mau bertanggung jawab.
Hingga akhirnya pada hari Rabu (27/12) R Br S dan MTH bersama korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut lagi.
Berbekal laporan tersebut serta atas perintah Kanit Reskrim Iptu Nicho Try Hardianto STrK MM langsung dilakukan pemeriksaan terhadap korban.
Sejalan dengan itu, tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah juga langsung melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap tersangka.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imran Taheri Ssos MH yang dikonfirmasikan melalui Kanit Reskrim, Iptu Nicho Try Hardianto STrK MM membenarkan hal tersebut.
Menurut Kanit, bahwa dari pemeriksaan awal didapatkan keterangan, bahwa aksi perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap korban tersebut sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2023 lalu.
” Setelah kita melakukan pemeriksaan, bahwa benar korban telah disetubuhi oleh tersangka sejak Agustus 2023 lalu. Dan perbuatan bejad itu dilakukan dirumah tersangka sebanyak 2 kali,” ujar Nicho.
Dan pada bulan September 2023, lanutnya lagi perbuatan itu kembali terulang sebanyak satu kali di salah satu kamar Hotel yang terletak di Balam km 38 Kepenghuluan Balai Jaya kecamatan Balai Jaya .
” Atas perbuatannya itu tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegas Iptu Nicho Try Hardianto. (min)