KUBU (DUMAIPOSNEWS.COM) – Dua orang laki-laki , yakni masing-masing LM (38) dan IS (28) keduanya warga jalan Parit Kabir kepenghuluan Sungai Majo kecamatan Kubu Babussalam tak berkutik saat ditangkap polisi.
Pasalnya, kedua pria ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu ditengah kebun kelapa sawit yang terletak di jalan Ganti Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam.
Dan selain menangkap kedua pelaku, tim opsnal Reskrim Polsek Kubu ini juga turut menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 12,44 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmaskan melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM membenarkan adanya penangkapan itu.
Awalnya, ungkap Yulanda , bahwa Ps.Kanit Reskrim Polsek Kubu, Aipda Dedy Nofendra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.
Setelah melakukan koordinasi dengan Kapolsek Kubu, AKP H Tinambunan SSos Msi, tim opsnal Reskrim langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian Tim Opsnal dengan dipimpin oleh Ps Kanit langsung menuju ke lokasi kebun kelapa sawit itu tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan.
Selanjutnya, Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang yang mengaku bernama LM alias Ilut.
Dan tidak lama kemudian datang lagi seorang laki-laki yang tidak dikenal, dan setelah diamankan kemudian dirinya mengaku bernama IS alias Indra.
Setelah salah satu Tim memanggil ketua RT setempat dan selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya, yang mana dalam penggeledahan ini tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Upaya pencarian terus dilanjutkan dengan menggeledah di sekitar lantas di dalam kantong plastik warna putih ditemukan terdapat satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika.
Setelah diinterogasi, keduanya menyatakan bahwa bungkusan plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika yang diakui sebagai milik LM alias Ilut.
” Dan menurut pengakuannya, bahwa barang haram itu akan dijual kepada seseorang,” ujar Yulanda.
Kemudian saat diinterogasi kembali seputar sisa narkotika, lebih jauh lagi tersangka LM alias Ikut mengaku disimpan oleh tersangka IS alias Indra.
” Dan dari pengakuannya lagi bahwa tersangka IS alias Indra ialah orang kepercayaannya untuk menjual Narkotika miliknya tersebut,” terang Yulanda kembali.
Setelah itu Tim Opsnal mengintrogasi IS alias Indra, dan dirinya menerangkan tempat dimana sabu-sabu milik LM alias Ilut disimpannya.
” Lalu Tim Opsnal bersama dengan ketua RT setempat langsung pergi ke tempat IS alias Indra menyimpan sisa narkotika, Kemudian IS alias Indra menunjukkan tempat ia meletakkan sisa narkotika yang berada di pinggir jalan yang di bungkus dengan kantong plastik warna merah,” ungkap Yulanda.
Setelah itu, IS alias Indra diperintahkan untuk membuka Isi dari kantong plastik warna merah tersebut, lalu didalamnya terdapat satu buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 8 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika.
” Selain itu juga ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika, beberapa bungkus plastik klip merah kosong,” katanya lagi.
Menurut pengakuan LM alias Ilut bahwa barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial R yang kemudian ditetapkan sebagai (DPO). (min)