DUMAI (DUMAIPOSNEWS)– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan Kota Dumai serahkan Santunan Perlindungan Jaminan Sosial dengan total Rp 504 Juta untuk 14 Orang Ahli Waris Pekerja Rentan.
Santunan diserahkan secara simbolis di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan Dumai dihadiri Walikota Dumai H Faisal Skm Mars , Kepala Dinas Tenaga Kerja Satrio Wibowo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko Pasaribu, Kamis 21 Maret 2024
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko menjelaskan pekerja rentan itu sendiri merupakan peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja secara mandiri namun secara ekonomi belum mampu untuk mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta program atau para pekerja yang bila menghadapi “shock” atau risiko kerja berpotensi masuk dalam garis kemiskinan.
Pekerja rentan ini terlindungi dalam program BPU, mereka terdaftar di program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Dikatakan Legi khusus pekerja renta, Pemerintah Kota Dumai telah mendaftarkan sebanyak 5.000 Tenaga Kerja sejak bulan Oktober 2023 dan angka ini akan kembali naik menjadi 10.000 pada tahun ini.
Implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Dumai sudah berjalan dengan baik, namun perlu penguatan dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, dalam hal ini termasuk Pemerintah Kota Dumai. Total pekerja yang telah menjadi peserta di Kota Dumai pada tahun 2023 mencapai 70 Ribu tenaga kerja dari semua segmen PU, BPU dan Jasa Konstruksi. Sebanyak 5.300 diantaranya adalah non ASN dan 5.000 pekerja rentan. Total klaim yang dibayarkan selama tahun 2023 mencapai angka Rp. 187 Miliar, dimana Rp. 9 miliarnya merupakan pembayaran manfaat beasiswa anak dari program JKK dan JKM.
“Pemerintah Dumai sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, saya mengucapkan terima kasih sekali karena telah ikut berperan aktif mensukseskan program BPJS ketenagakerjaan. Dan kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan tersebut dan akan memperkuat komunikasi dengan semua unsur agar seluruh tenaga kerja di Kota Dumai tanpa terkecuali dapat terlindungi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat pekerja bisa aman dan nyaman dalam bekerja, tanpa rasa cemas”, tukas Legi
Sementara Walikota Dumai H. Faisal, SKM, MARS mengungkapkan ingin seluruh warga Dumai terkhusus tenaga kerja yang belum mampu secara ekonomi dapat terlindungi secara bertahap sesuai dengan kemampuan dana daerah. Dan Program pekerja rentan ini merupakan salah satu solusi yang disiapkan Pemko Dumai agar pekerja rentan bisa mandiri ketika berhadapan dengan musibah seperti kecelakaan kerja maupun pencari nafkah dalam keluarganya meninggal dunia. Program dari masyarakat dan manfaatnya kembali ke masyarakat.
Insyallah tahun 2024 ini kita akan menaikkan menjadi 10 Ribu pekerja menjadi peserta dan mungkin angka ini akan terus bertambah untuk tahun-tahun mendatang.(rio)