DUMAI (DUMAIPOSNEWS) –Sebanyak empat orang pelaku perampokan terhadap Nakroba jenis sabu 6 Kg dan 150 butir pil ekstasi berhasil digulung Sat Res Narkoba Polres Dumai.
Pengungkapan kasus tergolong unik ni berawal pada penangkapan terhadap tersangka TA pada Jum’at (8/3/2024) sekira jam 17.40 wib di Jalan Rajawali atas kepemilikan 150 butir pil ekstasi berbentuk kepala Firaun warna hijau.
” Berdasarkan pengakuan TA ini, dia mendapatkan pil ekstasi tersebut dari tersangka HA dan SA, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap sdr HA dan SA pada pukul 19.00 wib di salon IWM yang di Jalan Pangeran Diponegoro, “kata Waka Polres Dumai, Kompol Josina Lambiombir dalam press rilis, Kamis (28/3/2024)
Katanya lagi, setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam terhadap HA dan SA, mereka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut didapat dari hasil rampokan yang dilakukan teman-teman lainya 8 orang yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 18.00 wib di Jalan Muslim Laut Medang Kampai Kota Dumai terhadap pengemudi sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih..
“Berdasarkan keterangan tersangka HAdan SA sisa narkotika yang dirampok tersebut disimpan oleh AG yang masuk DPO, kemudian tim opsnal langsung mendatangi rumah AG di Jalan Muslim, Medang Kampai Kota Dumai namun AG melarikan diri kemudian dilakukan penggeledahan dirumah ditemukan di belakang rumahnya tepatnya diatas atap kandang ayam berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 34,80gr,”ungkap Waka.
Berhubung waktu penggeledahan dimalam hari maka penggeledahan diarea belakang rumah AG dilanjutkan esok hari dan ditemukan disemak-semak belakang rumah berupa 1 helai tas warna biru yang berisikan 3 bungkus teh cina merk Guanyinwang warna kuning yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 08.00 wib masyarakat menemukan 1 tas kain warna hitam yang berisikan 2 paket diduga narkotika jenis sabu di semak-semak yang berada dibelakang rumah AG, kemudian masyarakat melaporkan penemuan tersebut kepada pihak Kepolisian.
Selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka lain yang masih melarikan diri, dan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, sekira jam 14.30 Wib anggota melakukan penangkapan terhadap salah seorang DPO atas di Bengkalis.
Kapolres Dumai juga memberikan apresiasi kepada Sat Res Narkoba Polres Dumai atas pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkoba ini
Pantauan dilapangan, kegiatan diakhiri dengan pemusnahan barang bukti ±5.000 gram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Namun sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu barang bukti narkoba di cek kandungan dan keasliannya dengan menggunakan alat khusus milik BNN Kota Dumai dan milik BP POM, dan pemusnahan barang bukti shabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air di wadah yang telah disediakan.
Setelah barang bukti dilarutkan, kemudian di buang ke dalam saluran pembuangan air dan disaksikan secara langsung oleh para tersangka.(rio)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.