Edar dan Gunakan Sabu, Pasutri Diamankan Polisi

SIMPANG KANAN (DUMAIPOSNEWS.COM) — Tim opsnal Reskrim Polsek Simpang Kanan kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang kerap meresahkan warga.

Hal ini terbukti dengan dilakukannya penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di jalan Sejahtera RT 05 RW 03 Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan.

Kongkowkuy

Dan berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Selasa (22/4/2024) dini hari menyebutkan, bahwa dalam penggerebekan itu petugas kepolisian berhasil mengamankan sepasang suami istri, yakni JER (51) dan As (44).

Selain itu, dalam penggerebekan tersebut petugas juga menyita 7 paket narkotika jenis sabu, satu buah celana jeans warna biru, 2 buah mancis, satu satu buah sendok sekop yang terbuat dari pipet Aqua, 2 buah kaca pirex, satu satu buah jarum sumbu, satu buah gunting, satu unit handphone merk Vivo warna ungu, serta satu buah bong alat hisap.

Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin Luther yang dikonfirmaskan melalui Kanit Reskrim, Bripka Rama Dona SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskan Rama Dona, bahwa pengungkapan itu bermula pada hari Senin sekira pukul 13.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan menerima informasi bahwa warga merasa resah dengan aktivitas disebuah rumah yang ditempati oleh JER dan As tersebut.

Menurut informasi warga, bahwa rumah yang terletak di kawasan jalan Sejahtera RT 05 RW 03 kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan itu diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut serta atas perintah Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin Luther SH selanjutnya tim opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan dilapangan.

” Sekira pukul 17.00 Wib, unit Reskrim tiba di rumah tersebut dan langsung berhasil mengamankan sepasang suami istri yang berinisial JER dan As,” ujar Rama Dona.

Kemudian, lanjut Kanit Reskrim lagi dengan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat, tim opsnal langsung melakukan penggeledahan didalam rumah.

Hasil dari penggeledahan pada kamar pelaku ditemukan di lantai kamar barang bukti berupa satu buah celana jeans warna biru, 2 buah mancis, satu buah sendok sekop yang terbuat dari pipet Aqua, 2 buah kaca pirex, satu satu buah jarum sumbu, satu buah gunting, satu unit handphone merk Vivo warna ungu, satu buah bong.

” Dengan adanya penemuan barang bukti tersebut, Unit Reskrim melanjutkan penggeledahan sekitar kamar, dan ditemukan barang bukti lagi dari lantai kamar tersebut berupa satu buah celana jeans warna biru yang di dalam kantongnya terdapat 7 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,12 gram.

” Dengan adanya penemuan barang bukti tersebut selanjutnya kedua pelaku ini kita amankan ke Mapolsek Simpang Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya kembali.

Dan atas perbuatannya itu, Kanit Reskrim Polsek Simpang Kanan kembali menyebutkan menjerat pasutri tersebut dengan Undang-undang tentang Narkotika.

” Untuk keduanya kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Bripka Rama Dona SH. (min)