DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, selaku penyidik tipikor, Senin (27/5/2024) Pukul 10.00 WIB, telah berhasil menyita uang 0,3 Miliar atau Rp305.256.335,71 dari tersangka SHL dalam perkara dugaan tipikor pengadaan bandwidth Kominfo Kota Dumai TA 2019.
Penyitaan tersebut dimaksudkan untuk asset recovery. Nantinya akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Proses penyitaan berlangsung lancar karena tersangka SHL dengan pendampingan Penasihat Hukumnya, Cassaroly Sinaga & partners, bersikap kooperatif.
Kajari Dumai, melalui Kasi Intelijen Andreas Tarigan mengatakan, uang sitaan tersebut telah disimpan dalam rekening penitipan, yakni Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 120 Kejari Dumai pada Bank BRI Cabang Dumai.
“Setelah sita, penyidik juga telah memohon penetapan pengadilan untuk mendapatkan persetujuan sita,”kata Andreas.
Perkembangan terakhir, Jaksa selaku penyidik telah merampungkan berkas perkara dan telah menyerahkan kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian atau tahap I pada Rabu tanggal 28 Mei 2024 yang lalu. Saat ini, Penuntut Umum masih dalam masa prapenuntutan 7 sampai 14 hari untuk menentukan lengkap atau belum lengkapnya berkas perkara. Kajari berharap aspek formal dan material benar-benar terpenuhi lengkap sehingga tahapan proses hukum dapat segera tuntas.
Seperti telah dipublikasikan sebelumnya, SHL yang pada tahun 2019 menjabat sebagai Direktur salah satu perusaahan internet telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan kelas IIB Dumai. Selain SH, telah ditetapkan pula MFZ yang menjabat sebagai Plt Kadis Kominfo Kota Dumai waktu itu.
Perlu dipahami bahwa Berdasarkan UU Kejaksaan, kewenangan kejaksaan untuk melakukan asset recovery (pengembalian aset) terhadap kerugian keuangan negara.
Implementasinya, diawali dari melakukan penelusuran aset (asset tracing), dilanjutkan upaya paksa berupa penyitaan aset-aset milik tersangka agar nantinya dapat ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan untuk pemulihan keuangan negara.(rio)