DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai Periode 2024 – 2029.
Dalam putusan MK yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo di Gedung 1 MK Jakarta Pusat, Kamis (06/06/2024), memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon dalam Perkara Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS di Daerah Pemilihan Dumai 4. Masing-masing di TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) dan TPS 7 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai Daerah Pemilihan Dumai 4 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi.
“Dalam waktu paling lama tiga puluh hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan ke mahkamah (MK),” sambung Suhartoyo.
PDI-P selalu pemohon mendalilkan terdapat kejadian khusus dengan adanya pengurangan perolehan suara PDIP di TPS 06 dan TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) serta TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai sehingga PDIP kehilangan satu kursi DPRD Kota Dumai Dapil 4.
Pemohon mendalilkan proses rekapitulasi di TPS 17 Kelurahan STDI terdapat selisih satu suara antara jumlah suara sah 201 suara dan suara tidak sah tujuh suara, sehingga jumlah total suara 208 suara. Namun, daftar hadir pemilih tercatat 209 pemilih, sehingga ada selisih satu suara. Akibatnya, pemohon merasa dirugikan karena kehilangan satu kursi DPRD Kota Dumai Dapil 4.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan dalil Pemohon sepanjang TPS 07 Kelurahan Purnama dan TPS 17 Kelurahan STDI yang terdapat selisih jumlah pengguna hak suara dengan formulir daftar hadir pemilih adalah beralasan menurut hukum.
MK juga memerintahkan KPU dan Bawaslu melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Berikutnya, Mahkamah memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Kota Dumai melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Terkait putusan MK terhadap PSU di 2 TPS di Dumai, Ketua DPC PDI-P Kota Dumai Uber Firdaus berharap KPU dapat menyelenggarakan PSU tersebut dengan penuh tanggungjawab agar tercapai penyelenggaraan PSU yang kondusif jujur dan adil. Sehingga pemilih dapat menggunakan hak suaranya sesuai hati nuraninya.
“Penyelenggaraan PSU ini akan menjadi perhatian bersama. Terkhusus bagi PDI-P, karena sudah berjuang secara konstitusi hingga ke MK dan menghasilkan putusan PSU di dua TPS dari empat TPS yang kami persoalkan,” kata Uber.
Kepada Bawaslu, Uber minta agar maksimal dalam melakukan pengawasan. Jangan sampai pemilih di 2 TPS tersebut menjadi pemilih yang pragmatis sebagaimana PSU yang pernah dilakukan sebelumnya.
“PDI-P ingin mendidik pemilih untuk bertanggungjawab dengan hak pilihnya sehingga menghasilkan wakilmrakyat dan pemimpin yang amahah sesuai yang diharapkan,” kata Uber.
Mengenai jadwal pelaksanaan PSU, PDI-P menunggu keputusan dari KPU secara berjenjang. Karena keputusan MK khusus untuk Provinsi Riau terjadi lebih kurang di 35 TPS yang akan dilaksanakan secara serentak. (amb)