PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) — Tidak memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat (plasma), Bupati Pelalawan H Zukri didampingi Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Setdakab Pelalawan Zulkifli melakukan penyegelan terhadap lahan kebun PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) II di Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Selasa (4/6) kemarin. Dalam penyegelan tersebut dipasang plang yang bertuliskan pemberitahuan dilarang melakukan segala bentuk aktivitas usaha perkebunan di perusahan tersebut.
Demikian disampaikan Bupati Pelalawan H Zukri SE kepada Dumai Pos usai melakukan penyegelan, bahwa luas lahan pemasangan plang pemberitahuan tersebut, luas lahan PT MAL seluas 1.796,9 hektare. Lahan perusahaan kelapa sawit beroperasi terdapat di empat desa yakni Desa Tanjung Air Hitam da Pangkalan Panduk dan Kelurahan Kerumutan di Kecamatan Kerumutan.
“Ya, kita melakukan penyegelan dengan melakukan pemasangan plang yang bertuliskan pemberitahuan dilarang melakukan segala bentuk aktivitas usaha perkebunan di perusahan tersebut. Untuk Izin Usaha Perkebunan- Budidaya (IUP-B) perusahaan PT MAL sudah kita cabut, ” terangnya.
Zukri juga mengatakan, bahwa dirinya meminta kepada perusahan, selama di lakukan penyegelan tidak melakukan aktivitas dilahan tersebut seperti panen,menanam dan lainnya. Pihaknya meminta kepada camat, kepala desa dan lurah untuk mengawasi perusahan PT MAL dilahan perkebunan kelapa sawitnya, supaya tidak melakukan aktivitas.
” Jadi bilaman mereka (perusahaan, red) tetap melaksanakan aktivitas, akan dikenakan sanksi pidana. Kita menghimbau kepada masyarakat, tidak melakukan aktivitas di area tersebut. Saat ini kita pasti perusahaan PT MAL tidak ada izin operasional perkebunannya,” ujarnya.
Ketika ditanyakan kapan plang segel tersebut dicabut, Zukri menambahkan, bahwa plang tersebut tidak dicabut dengan waktu yang tidak ditentukan. Bilamana perusahan merealisasikan janji kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen, baru plang dicabut dan IUP B akan dihidupkan kembali.
” Sesuai kesepakatan beberapa waktu, janji yan disepakati sebanyak 360 hektare, tapi sesuai pertemuan perusahaan baru menyerahkan 200 hektare. Ternyata sesuai MoU kemarin, lahan tersebut belum juga diserahkan oleh perusahaan PT MAL. Jadi sisanya seluas 160 hektare belum juga ada kejelasan dari perusahaan. Kita menegaskan kepada perusahaan untuk secepatnya menyelesaikan janjinya, jangan sekedar janji-janjinya, “tutupnya.(naz)