Diduga Bakar Lahan untuk Berkebun, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

UJUNGTANJUNG (DUMAIPOSNEWS) — Kapolres Rokan Hilir ( Rohil ), AKBP Isa Imam Syahroni Sik MH didampingi Plh Kasi Humas Ipda Edi Purnomo dan jajaran anggota Polsek Kubu melalukan ekspos terkait penangkapan tersangka pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ).

“Ekspos ini dilakukan bertujuan juga untuk memberitahukan ke masyarakat, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sebab, melakukan hal yang sama akan kami tindak juga seperti ini,” kata Kapolres Rohil AKBP. Isa Imam Syahroni SIK.MH, Rabu (24/7/2024) sekira pukul 09.00 Wib di aula Patriatama Polres Rohil yang terletak di Jalan Lintas Riau – Sumut, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Kongkowkuy

Sebab lanjut Kapolres, membuka lahan dengan cara membakar akan sangat berbahaya terjadi Karhutla, apalagi saat musim kemarau seperti saat ini. “Selain itu, dampak daripada Karhutla ini bisa juga menimbulkan asap yang bisa merusak kesehatan,” paparnya.

Kapolres menerangkan, jajaran Polsek Kubu mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial RS alias Opung Roy berusia sekitar 52 tahun, pada  Jumat (19/7/2024) sekira pukul 12.00 Wib.

Pria paruh baya ini diduga pelaku tindak pidana  melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, atau tindak pidana dengan sengaja ataupun dengan kelalaian menyebabkan dilampauinya baku mutu udara ambian, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang terjadi  di Pulau Halang Kecil, Kepenghuluan Sei Panji- Panji, Kecamatan Kubu Babusallam, Kabupaten Rohil.

Kronologisnya terang Kapolres, Jumat (19/7) sekira pukul 11.30 Wib, personil Polsek Kubu sedang melaksanakan kegiatan verifikasi titik api terhadap lahan yang berada pada titik koordinat N ;2.10359 E : 100.70572

Setelah selesai melaksanakan verifikasi di lokasi lahan di maksud, personil Polsek berencana pulang ke Mako Polsek mengarah ke Jalan Lintas Pesisir. Namun di perjalanan personil melihat dari kejauhan ada titik api, yaitu asap putih tebal yang berasal dari arah lahan milik masyarakat.

Melihat hal tersebut, personil Polsek Kubu melakukan pengecekan terhadap titik api dimaksud, dan dalam perjalanan ke TKP berjalan kaki, dari kejauhan muncul kembali asap putih (baru dibakar) di arah belakang lahan yang terbakar, yang diduga kuat lahan tersebut baru saja dibakar oleh orang yang ada di lokasi.

Sehingga tim bergerak cepat menuju lokasi melalui jalan setapak, dan ketika tim dekat menuju ke titik api tersebut ternyata ada 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal jalan terburu-buru mengarah jalan keluar.

Ketika dipanggil tidak dihiraukan, dan diduga berniat untuk melarikan diri dari jalan setapak yang berbeda, yang diduga karena melihat kehadiran tim yang salah seorang ada berpakaian dinas Polri. Namun dengan kecepatan petugas tim berhasil mengejar dan mengamankan pelaku.

Setelah berhasil mengamankan 3 orang laki-laki tersebut masing-masing berinisial tersangka RS, dan LS serta inisial DS. Kemudian personil langsung menginterogasi ketiga pria tersebut. Namun tidak mengakui telah melakukan pembakaran lahan yang api sudah berkobar pada saat itu.

Atas keterangan yang tidak sinkron di TKP, tim langsung mengambil titik koordinat terhadap lokasi lahan yang terbakar dan diperoleh titik koordinat yaitu Lat 2.116327⁰, Long 100.686941⁰ (berada dalam kawasan APL).

“Setelah itu 3 orang laki-laki berikut alat bukti yang ditemukan di lokasi lahan tersebut langsung dibawa ke Polsek Kubu untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, setelah dilakukan introgasi lebih dalam, bahwa yang melakukan pembakaran itu yakni tersangka RS. Kemudian dua rekannya dijadikan saksi.

Kapolres menambahkan, bahwa lahan itu di sewa oleh tersangka RS dari seseorang yang rencana nya untuk menanam Padi. Dan kesalahan pelaku yaitu membuka lahan itu dengan cara membakar.

Atas perbuatan pelaku itu, menurut Kapolres bahwa pelaku telah melanggar Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1),  tentang, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Tersangka bisa terancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, bahwa Barang Bukti  diamankan dari tersangka yaitu, 3 Batang Kayu bekas terbakar, 1 Unit Chainsow merk Steel, 1  unit jerigen ukuran 5  liter yang didalamnya terdapat minyak pertalite, 1 bilah babat, 1 buah mancis, 1 botol minuman bekas ukuran 1,5 liter bekas berisikan minyak Pertalite, dan 1 buah mancis.

“Sekali lagi kami ingatkan ke masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sebab apapun alasannya, membuka lahan dengan cara membakar ada tindak pidana nya,” pungkas AKBP. Isa Syahroni. ( min ).