Implementasikan Kebijakan Alake, Wako Dumai Terima Penghargaan dari KMS-PPL

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)– – Wali Kota Dumai H Paisal menerima secara langsung piagam penghargaan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Perlindungan Lingkungan (KMS-PPL) saat menghadiri acara Lokakarya Ecological Fiscal Transfer (EFT) yang dipusatkan di Luminor Hotel, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Piagam Penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan Penghargaan Khusus dalam Penerapan EFT itu diserahkan langsung oleh Direktur Pinus Indonesia, Rabin Ibnu Zainal dalam salah satu rangkaian acara Konferensi Nasional Ecological Fiscal Transfer (EFT) ke-5 di tahun 2024 dengan tema besar “Memperkuat Kontribusi Masyarakat Sipil dalam Reformasi Kebijakan Pendanaan Hijau di Indonesia”.
Kegiatan nasional tersebut diselenggarakan KMS-PPL didukung oleh Ford Foundation dan The Asia Foundation berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
Tak hanya menerima penghargaan, orang nomor satu Dumai itu juga menjadi salah satu narasumber diacara Lokakarya EFT, dengan tajuk pembicaraaan “Perkembangan Adopsi Model EFT dalam Kebijakan Daerah di Indonesia”.
Wali Kota Dumai H Paisal mengucapkan terima kasih kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan Pinus Indonesia yang telah memberi kesepatan kepadanya untuk menjadi pembicara atau narasumber acara Lokakarya EFT.
“Kami merasa sangat bangga, Kota Dumai bisa menjadi contoh dalam penerapan EFT,” sebutnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada KMP-PPL atas anugerah penghargaan yang diberikan sebagai pemerintah daerah dengan penghargaan khusus dalam penerapan Ecological Fiscal Transfer.
Menurutnya, penghargaan ini merupakan penyemangat bagi Pemko Dumai untuk terus berinovasi dalam setiap kebijakan yang tentunya searah dengan pusat.  Sebagai narasumber, H Paisal menyampaikan materi tentang implementasi kebijakan Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi (Alake) Kota Dumai, yang mana kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan Dumai sebagai Kota Idaman dan Hijau
“Kebijakan Alake merupakan bagian dari Dana Kelurahan (Dakel) yang diberikan Pemko Dumai berdasarkan penilaian kinerja lingkungan hidup/ekologi setiap kelurahan terhadap pengelolaan lingkungan hidup, tata kelola kelurahan dan kesejahteraan sosial,” imbuhnya.
Ia menambahkan, RPJMD 2021-2026 misi ke 3 mewujudkan infrastruktur dan ruang kota Dumai berkualitas dan berwawasan lingkungan bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana.
Lebih lanjut diterangkan H Paisal, untuk skema pengalokasian dana kelurahan berbasis kinerja yakni pagu dana kelurahan sebesar 50 persen alokasi dasar, dan 20 persen alokasi formula serta 30 persen alokasi kinerja.
Untuk indek kinerja kelurahan terbagi pada aspek lingkungan hidup kelurahan bobot 60 persen dan aspek tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan sosial bobot 40 persen.
“Alhamdulillah, 36 kelurahan yang ada di kota Dumai telah benar-benar menjalankan kebijakan Alake. Insyallah, kami dari Pemko Dumai komit dalam dalam mewujudkan Dumai Kota Idaman dan Hijau,” ‎pungkasnya.
Konferensi dilaksanakan di Jakarta dari tanggal 24 hingga 26 Juli 2024, dihadiri oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud, Direktur Utama Badan Pengelola Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI Joko Tri Haryanto.(wan)