Rokok Ilegal Berbagai Merek Banyak  Beredar di Dumai dan Bengkalis

BENGKALIS  (DUMAIPOSNEWS) – Sejumlah merek rokok ilegal marak beredar di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis seperti di Mandau. Selain harganya murah,rokok ini sangat mudah didapatkan di berbagai warung dan kedai yang ada disudut kota Dumai dan Duri.

Rokok dengan merek Lufman, OK Bold, HD, Manchester dan masih banyak lagi mereka lainnya beredar di kota Dumai dan Duri tersebut dijual dengan harga yang bervariasi tergantung dari merk rokok, dari mulai harga Rp10.000 hingga Rp16.000 per bungkusnya.

Kongkowkuy

Rokok tanpa cukai ini diduga berasal dari Batam, untuk diedarkan ke wilayah Kota Dumai dan Duri tentu rokok ilegal tersebut masuk melalui Pelabuhan laut yang ada di pesisir Dumai dan Pulau Bengkalis.

Bahkan tidak menutup kemungkinan ada aparat yang bermain dan tentu pihak berwenang seperti Bea Cukai mengetahui rokok ilegal tersebut yang selalu mulus masuk dan menyebar ke wilayah yang ada di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis.

Rokok ilegal umumnya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi yang dikenai pajak. Hal ini membuatnya sangat menarik bagi konsumen, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Harga rokok sekarang sangat mahal, makanya kami lebih memilih rokok murah tanpa cukai yang sangat mudah kami dapat di warung-warung di Kota Dumai ini,”ujar Andi, warga Dumai sembari melihatkan rokok merek lufman berwarna merah.
Praktisi Hukum sekaligus Pengacara lAW Officer Tuan Muda Suibri, SH, menyatakan bahwa penegak hukum sepertti Kepolisia dan Bea Cukai harus segera turun tangan dan melakukan razia.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan kerugian dari sisi kesehatan masyarakat.

Ia mendesak agar pihak berwenang seperti Kepolisian dan Bea Cukai tidak menutup mata terhadap praktek ilegal ini dan segera mengambil tindakan tegas terhadap para agen rokok ilegal yang beroperasi di kota Duri dan Kota Dumai.

“Beredarnya rokok ilegal ini mengharuskan adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menghentikan peredaran rokok ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta melindungi pendapatan negara dari pajak rokok yang sah,” ujarnya, Senin (8/7).

Suibri juga menambahkan bahwa selain razia, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap produksi dan distribusi rokok. Kerjasama dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, harus lebih diperkuat untuk memastikan bahwa peredaran rokok ilegal bisa ditekan seminimal mungkin.

Hanya dengan tindakan nyata dan kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat hukum seperti pihak Kepolisian, dan masyarakat, masalah peredaran rokok ilegal di Kota Duri dan Kabupaten Bengkalis dapat diselesaikan dengan efektif.

Semboyan Gempur Rokok Ilegal yang digadang-gadangkan oleh Bea Cukai semoga dapat terealisasi dilapangan bukan hanya sekedar selogan semata.(ant/rio)