Setubuhi Gadis Belia, Buruh Harian Lepas Ditangkap di Sumut

BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS.COM) — Seorang pria bernama RS alias Putra (32) warga jalan Jalak LK I Dusun I Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tak berkutik saat ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Selasa (9/7/2024) menyebutkan, bahwa pria yang berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) di kebun PTPN V ini ditangkap karena diduga telah melarikan dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (12) warga kecamatan Balai Jaya.

Kongkowkuy

Dan penangkapan ini dilakukan petugas kepolisian berkat adanya laporan dari ibu korban berinisial NS alias B (50) warga kepenghuluan Pasir Putih kecamatan Balai Jaya.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imran Taheri Ssos MH yang dikonfirmasikan melalui Kanit Reskrim, Iptu Reinaldy Yudhista Indasari STrK yang didampingi Panit Reskrim, Iptu Reymon Basir SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskan oleh Kanit, bahwa perbuatan pelaku itu bermula pada hari Rabu (26/6/2024) sekira pukul 09.00 Wib saat ibu korban bersama dengan anaknya berinisial MA pergi untuk mengurus KTP sedangkan korban Bunga tinggal dirumah sendiri.

Dan tidak lama kemudian saar itu sang ibu melihat anaknya MA menerima telepon dari seseorang. Dan setelah selesai mengurus KTP, tiba-tiba MA langsung mengajak ibunya untuk pulang.

Saat itu, kemudian sang ibu bertanya kepada anaknya yang wajahnya terlihat menyembunyikan rasa kepanikan. Dan saat itu MA menyebutkan, bahwa korban Bunga tidak di rumah dan sudah diculik orang.

Mendengar informasi itu, sang ibu dan anaknya MA pun langsung pulang menuju kerumah. Dan setelah sampai, dirinya melihat disekitar sudah ramai warga dan tetangga berkumpul dirumahnya. Sementara saat itu dirinya tidak melihat keberadaan korban didalam rumah.

Dan tidak lama kemudian, salah seorang warga bernama Ren menemui ibu korban dan mengatakan, bahwa korban bernama Bunga telah dibawa oleh temannya bernama RS alias Putra kerumah abangnya yang berada di Cikampak kecamatan Torgamba kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumut.

Mendapatkan informasi itu kemudian ibu korban bersama dengan suaminya, menantu dan tetangganya serta ditemani Ren mendatangi rumah rumah abang RS tersebut.

Dan benar ternyata anak korban bernama Bunga berada dirumah tersebut. Diduga tersangka sudah melarikan diri sebelum orang tua korban tiba di rumah abangnya itu. Atas kejadian tersebut saya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

Berbekal laporan itu, maka pada Selasa (2/7/2024) sekira pukul 10.00 Wib berdasarkan koordinasi, tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah dengan para saksi dan korban, diperoleh informasi terhadap keberadaan seorang yang diduga sebagai pelaku tengah berada di Tebing Tinggi Sumut.

” Pada hari Kamis (04/7/2024) tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan pengejaran sekaligus penangkapan terhadap terduga pelaku. Dan Alhamdulillah, kerja keras kita membuahkan hasil, dimana pelaku berhasil kita bawa ke Bagan Batu untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Iptu Renaldy Yudhista Indrasari STrK.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Kanit lagi pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna biru, satu helai celana panjang warna biru, satu helai BH warna biru dan satu helai celana dalam warna biru.

Dari pemeriksaan awal, masih kata Kanit Reskrim lagi diketahui bahwa tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 kali.

” Menurut pengakuan tersangka, bahwa perbuatan itu dilakukan masing-masing di belakang gudang pupuk, rumah pelaku, rumah korban dan diperkebunan kelapa sawit,” terang Kanit Reskrim.

” Dan atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Iptu Renaldy Yudhista Indrasari STrK. (min)