Antisipasi Ancaman Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Dumai Bentuk Tim “Sipendekar Merah”

DUMAI (DP) – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan antisipasi cepat terhadap ancaman kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Dumai segera membentuk Tim Efektif Sinergitas Pelayanan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran melalui relawan pemadam kebakaran Kota Dumai atau di sebut juga SIPENDEKAR MERAH.

Rencana pembentukan Sipendekar Merah itu, kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Dumai, Zulkarnain, telah dibahas pada Rapat yang digelar pada tanggal 26 Juli 2024 yang lalu di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Dumai, Jalan HR Soebrantas.

Rapat tersebut, lanjut mantan camat Sungai Sembilan ini, sekaligus merumuskan Surat Keputusan Walikota tentang pembentukan relawan pemadam kebakaran, serta pengembangan layanan darurat Call Center 112.

“Kami menilai, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam penanganan kebakaran sangat penting. Relawan pemadam kebakaran akan menjadi garda terdepan dalam upaya kita dan layanan darurat Call Center 112 akan memastikan respons yang cepat dan tepat dalam situasi darurat,” ujar Zulkarnaen.

Pertemuan itu membahas berbagai aspek penting dalam pembentukan relawan pemadam kebakaran yang direncanakan akan memberdayakan dua orang relawan dari setiap Rukun Tetangga (RT) di Kota Dumai. Total relawan se Kota Dumai nantinya mencapai 1.104 orang.

“Para relawan ini akan dilatih dan dipersiapkan untuk dapat bertindak cepat dalam menghadapi situasi kebakaran di lingkungan mereka masing-masing sebelum bantuan dari tim pemadam kebakaran dan penyelamatan Kota Dumai tiba,” imbuh Zulkarnaen.

Keberadaan program ini nantinya juga tidak hanya bertujuan memadamkan api. Tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran.

Dalam pertemuan tersebut, ujar Zulkarnaen, berbagai masukan dan saran dari peserta rapat juga diterima dan akan dipertimbangkan dalam penyusunan Surat Keputusan Walikota. Rapat ini diakhiri dengan kesepakatan untuk membentuk tim efektif yang akan merumuskan draf Surat Keputusan Walikota.

Tim ini terdiri dari Sekretaris, kabid dan Staff Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Dumai. Diharapkan Surat Keputusan Walikota tentang pembentukan relawan pemadam kebakaran dapat di selesaikan dalam waktu dekat ini.

“Dengan adanya Surat Keputusan Walikota tentang pembentukan relawan pemadam kebakaran dan pengembangan layanan Call Center 112, diharapkan Kota Dumai akan memiliki sistem penanganan darurat yang lebih cepat dan efisien, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan dan penanganan kebakaran,” pungkas Zulkarnaen. (amb)