Cegah Kriminalisasi, Kejagung Tunda Pengusutan Kasus Peserta Pilkada 2024

JAKARTA (DUMAIPOSNEWS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menangguhkan sementara proses hukum terhadap seseorang yang tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Aturan ini sudah diterapkan sejak berjalannya Pilpres dan Pileg 2024.

“Masih berlaku, sampai proses Pilkada selesai, sama halnya seperti proses pemilu kemaren,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (2/9).

Kongkowkuy

Harli mengatakan, setiap orang memiliki kedudukan sama di mata hukum. Oleh karena itu, aturan yang ada pun akan diberlakukan untuk semua pihak.

Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari terjadi penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik. Semua proses hukum akan dilanjutkan setelah Pilkada selesai.

“Aturan kan nggak boleh disparitas, esensinya bukan hukum mau melindungi kejahatan, tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan tidak dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang lain,” jelas Harli.

Sebelumnya, menjelang Pemilu 2024, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menerbitkan memorandum yang berisi arahan kepada jajarannya. Isinya, para jaksa diminta menunda pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif (caleg), maupun calon kepala daerah (cakada). Baik di level penyelidikan maupun penyidikan.

Dalam memorandum yang dikeluarkan Kejagung, jaksa agung menyampaikan beberapa poin. Antara lain ditujukan kepada jajarannya di bidang intelijen dan tindak pidana khusus. Pertama, penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan capres, cawapres, caleg, serta cakada dilakukan secara cermat dan hati-hati. Dia juga meminta agar dilakukan antisipasi atas black campaign.

Kedua, jajaran tindak pidana khusus dan intelijen di bawah Kejagung menunda proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam poin pertama. Sesuai keterangan Menko Polhukam, itu berlaku untuk proses pemeriksaan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Penundaan tersebut dilakukan sampai seluruh rangkaian, proses, dan tahapan pemilu serentak selesai.

Dalam memorandum yang sama, jaksa agung meminta jajaran intelijen mengoptimalkan peran untuk memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terkait pemilu. Selain itu, dia meminta optimalisasi penegakan hukum oleh jajaran tindak pidana umum. Mereka diminta mengidentifikasi segala potensi tindak pidana pemilu. Baik sebelum, saat, maupun setelah penyelenggaraan pemilu.(jawapos)