Polda Riau dan Polres Pelalawan Sita 5 kg sabu dan 1.870 Pil Ekstasi

PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polisi Resort (Polres) Pelalawan berhasil menyita 5 kilogram sabu-sabu dan 1.870 butir pil ekstasi dari empat tersangka yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

” Ya benar, kita berhasil menangkap 4 tersangka pengedar narkoba di wilayah Riau. Awal mula penangkapan terhadap tersangka RR pada hari (27/8) kemarin di Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan. Disaat penangkapan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 40,87 gram, “terang Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK saat melakukan konferensi pers di Polres Pelalawan, Kamis (5/9) kemarin.

Kongkowkuy

Kombes Pol Manang juga mengatakan, bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap RR pihaknya melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka. Dimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Pekanbaru. Karena TKP berada di luar wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan Polda Riau untuk dilakukan pengembangan.

” Saat itu dilakukan penyelidikan dengan cara under coverbuy dengan diduga pelaku. Disepakati transaksi akan dilakukan di depan Masjid Sirrotul Jannah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sekitar pukul 17.15 WIB. Terlihat Saat itu tim melihat pria mengendarai sepeda motor meletakkan bungkusan plastik hitam di semak di tepi jalan dan meringkus pria yang diketahui berinisial FKH. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut, berisikan sabu-sabu seberat 1 Kg, “ujarnya.
Dan saat yang hampir bersamaan tidak jauh dari tempat tersebut, terlihat satu orang laki-laki yang tidak dikenal dengan gelagat yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi. Setelah berhasil. Setelah berhasil diamankan, laki-laki tersebut mengaku bernama MR dan mengakui satu jaringan dengan FKH.

” Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal FKH dan saat itu ditemukan satu buah tas ransel berwarna hitam, dimana di dalam tas tersebut ditemukan empat bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4 Kg. Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke tempat MR dan ditemukan 20 bungkus plastik bening yang berisikan pil ekstasi warna kuning dengan merk Doraemon yang berisikan sebanyak 1.870 butir serta ditemukan satu bungkus bening kecil yang berisikan sabu-sabu, “ujarnya.

Kombes Pol Manang menambahkan, bahwa dari kedua pelaku tersebut, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut milik OE yang berada di lapas sialang bungkuk Kulim Kota Pekanbaru. Dan saat dilakukan pengembangan ke lapas dan dilakukan introgasi, pelaku bernama OE mengakui barang tersebut miliknya. Serta barang haram tersebut diperoleh dari Iwan dari Malaysia.

” Pelaku EO merupakan pelaku jaringan internasional. Dengan diringkusnya pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 Yo pasal 112 Yo 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikenakan hukuman mati dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, “tutupnya.(naz)