Polres Siak Kembali Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

SIAK (DUMAIPOSNEWS.COM) – Anggota Polres Siak Polda Riau tepatnya Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba, menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Indah Kasih RT. 003 RW. 006 Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak. (5/9) lalu.

Atas upaya tersebut kepada pihak keamanan yang berseragam coklat tersebut diberikan apresiasi oleh beberapa kalangan.

Kongkowkuy

Diantaranya seperti yang disampaikan, Ketua MUI Kecamatan Tualang, Drs H Khairudin. Dikesempatan itu bapak yang juga pernah menjabat sebagai Kepala KUA Tualang ini juga mengaku bahwa disaat dirinya menjabat sebagai KUA, masalah narkoba ini salah satu pemicu terjadiperceraian dalam rumah tangga.

“Kita berharap kepada aparat keamanan agar tidak hanya menangkap para pemakai dan penjual dilevel bawah saja, mereka yang diduga turut berperan sehingga barang haram itu masuk ke Kita Perawang juga disentu atau ditangkap,” harap H Khairudin Rasul, Selasa (17/9) kemarin.

Informasi yang diperoleh, terduga bernama denganninisial AA (27) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,95 (dua koma Sembilan puluh lima) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan, pada Kamis (5/9) sekira pukul 13.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA HABIB KEVIN SETIYAWAN S,Tr.K untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Indah Kasih RT. 003 RW. 006 Kel. Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di sebuah Wisma Jaya dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama Sdr. AA.

” Setelah disergab kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. AA ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang terletak diatas Kasur dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu disimpan di kotak rokok merek sampoerna. setelah itu dilakukan introgasi terhadap Sdr. AA mengaku bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Sdr. FJ (DPO),” jelasnya lagi.

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza. (Rel)