DUMAI (DUMAIPOSNEWS)–Memasuki Akhir Triwulan ketiga tahun 2024 tepatnya Bulan September Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kota Dumai telah membayarkan manfaat klaim senilai 158 Milyar.
Informasi disampaikan Kepala BPJS ketenagakerjaan Dumai Iwan Kurniawan menyebut total klaim tersebut terhitung dari Januari – September yang terbagi kedalam 5 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
” Hal ini merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan jaminan sosial secara nyata diwujudkan salah satunya dengan bentuk pembayaran klaim.” Ucapnya
Kepala BPJS ketenagakerjaan juga merincikan pembayaran klaim yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan kota Dumai terdiri dari klaim JKK sebesar 7 M dengan 969 kasus, JKM sebesar 15,3 M dengan 708 kasus, JHT sebesar 129 M, JP sebesar 6,1 M dengan 538 kasus, JKP sebesar 87,4 Juta dengan 64 kasus, dan Beasiswa yang diberikan kepada ahli waris yang masih memiliki anak yang masih bersekolah sebesar 1,9 M dengan 426 kasus (501 anak).
“Angka tersebut merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus melakukan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.”Tegasnya
Iwan Kurniawan selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai mengungkapkan bahwa kami akan selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada seluruh peserta yang akan melakukan klaim. Salah satu bentuknya adalah mendorong peserta untuk menginstal aplikasi Jamsostek Mobile atau yang dikenal dengan JMO.
Melalui aplikasi ini, peserta dapat melakukan klaim JHT jika saldonya dibawah 10 Juta dan akan langsung diproses hari itu juga. Bagi peserta yang memiliki saldo diatas 10 Juta Rupiah, dapat mengakses situs website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan tentunya guna mempercepat proses klaim peserta.
Kendati demikian belum seluruh pekerja yang terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Masih banyak peserta seperti disektor informal yang belum terinformasikan mengenai manfaat program. Tak hanya itu, disektor formal pun masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta.
Oleh karena itu, diperlukan komunikasi dan kolaborasi yang sangat kuat dengan seluruh unsur, pemerintah daerah, Perusahaan, Asosiasi, dan kelompok-kelompok masyarakat untuk terus mendorong setiap pekerja untuk mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.(rio)