Kapolres Rohil Konferensi Pers  Pelanggaran Pilkada 2024 di Bawaslu 49 Kasus

BAGANSIAPIAPI(DUMAIPOSNEWS)-Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K M.H, gelar konferensi Pers terkait informasi terupdate pelanggaran pilkada Rohil 2024 yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Media Centre Bawaslu Kabupaten di Jalan Pelabuhan Baru, Bagansiapi-api Ibukota Kabupaten Rohip,Selasa (22/10/2024) Pukul 11.15 WIB.

Dihadapan Kajari Rohil Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H, Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah,SE, Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Nurmaidani, Staf Bawaslu dan
Para Awak Media, AKBP Isa Imam Syahroni menyerahkan kesempatan untuk membacakan laporan tersebut kepada Bawaslu.

Kongkowkuy

“Yang saya hormati Bapak Kapolres Rohil dan juga Bapak Kajari Rohil yang tergabung di Setragamdu Bawaslu Kabupaten Rohil sebagai penasehat di Gakkumdu.”Ucap Zubaidah.

“Pada hari ini kami akan melaporkan terkait dengan banyaknya laporan dan Update laporan per hari ini laporan yang masuk ke Bawaslu Rohil sebanyak 49 laporan.”Ucap Zubaidah lagi.

“Dari 49 tersebut diantaranya 3 Laporan sudah diregistrasi dan kemudian sudah diproses klarifikasi baik itu pelapor terlapor dan juga saksi kemudian terkait dengan Netralitas ASN ada 11 Laporan. Kemudian dari 11 Laporan tersebut terkait dengan Netralitas ASN itu diteruskan ke BKN sebanyak 5 Laporan, kemudian laporan yang dilakukan penelusuran dan dijadikan temuan terkait dengan Netralitas ASN yang semula dilaporkan oleh pelapor namun tidak terpenuhi syarat material maka dijadikan temuan oleh Bawaslu sebanyak 4 Laporan.”Beber Zubaidah.

Kemudian laporan yang dihentikan dan tidak ditindaklanjuti itu sebanyak 32 laporan, mengapa tidak dihentikan dan tidak lanjuti karena laporan tersebut tidak memenuhi syarat material.

Dan Kami sudah memberikan batas waktu untuk perbaikan dan tambahan alat bukti namun sampai hari yang sudah ditentukan habis tetapi pelapor tidak dapat melengkapi,kemudian sudah ada lagi laporan sebanyak 5 laporan masuk ke Bawaslu per tanggal 21 Oktober 2024.”Beber Zubaidah lagi.

“Adapun jumlah laporan masuk ke Bawaslu Rohil pertanggal 21 Oktober 2024 berjumlah 49 laporan, Pertama laporan yang diregistrasi (Proses Klarrifikasi Pelapor/terlapor dan Saksi) berjumlah, 3 laporan,kedua Laporan netralitas ASN yang diteruskan ke BKN berjumlah, 5 Laporan,lalau laporan yang dilakukan penelurusan dijadikan temuan Netralitas ASN berjumlah 4 laporan.

Kemudian keempat,laporan yang dihentikan atau tidak ditindaklanjuti berjumlah 32 laporan,selanjutnya lima laporan yang belum diplenokan berjumlah 5 laporan dan terakhir laporan yang terlapornya merupakan ASN sebanyak 20 laporan diduga melanggar netralitas dan Pidana Pemilihan.”Pungkas Zubaedah.

Kapolres Rohil berharap untuk tidak adanya laporan dan tidak ada terjadinya pelanggaran aturan Pilkada di Rohil baik itu oleh Paslon, Tim pemenangan Paslon,Forkopimda dan juga penyelenggara Pilkada.

“Semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dan supaya semuanya menuruti aturan aturan yang berlaku dalam Pilkada,”Harap Kapolres.(eka)