Masyarakat Paluta Minta Pemerintah Pusat Selesaikan Sengketa Lahan di Desa Simanghambat Julu

PALUTA(DUMAIPOSNEWS)-Persoalan sengketa lahan antara masyarakat Desa Simangambat Julu dan PT. Wenorejo Perdana semakin menemukan titik terang,setelah kehadiran perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kepala Forkopimda dan jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) turun langsung ke lokasi guna melakukan verifikasi lapangan dengan menuju titik koordinat bersama Ketua Kelompok Tani dan Masyarakat,Pukul 11.00 WIB,Senin (31/09/2024).

Usai melakukan verifikasi lapangan di lima titik koordinat rombongan langsung di jamu tokoh masyarakat setempat dengan makan bersama dilanjutkan dengan rapat terbuka serta tanya jawab terkait lahan yang menjadi obyek sengketa.

Kongkowkuy

Rapat ini di hadiri perwakilan KSP Sahat M. Lumban Raja,Sekda Paluta Makmur Harahap,Kapolres diwakili Kabag Op Kompol Abdi Abdullah SH,Danramil Kapten CPL Mahmud Salim Nasution,Camat Paluta Adarlin Harahap, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Kepala Balai Penetapan Kawasan Hutan Wilayah 1 Sumut,serta ratusan masyarakat pemilik lahan Desa Simanghambat Julu.

Kepada masyarakat Desa Simanghambat Julu perwakilan KSP Sahat Lumban Raja menjelaskan kehadiran dirinya disini untuk melihat langsung kondisi dilapangan yang menjadi lahan sengketa antara masyarakat atau kelompok tani dengan PT.Wenorejo Perdana yang belum terselesaikan bersama instansi terkait.

“Kehadiran Kami disini untuk melihat mendengar langsung kondisi dilapangan bersama instansi Pemerintah setempat dan Perwakilan masyarakat.”Ujar Sahat.

Dikatakan Sahat lagi,selama proses penyelesaian ini pihaknya meminta semua pihak baik masyarakat dan pihak perusahaan untuk bersama bermusyawarah duduk bersama menciptakan kondisi yang kondusif dan
proses hukum menjadi opsi terakhir proses penyelesaian masalah ini.

“Kami minta pihak perusahaan harus win win solusion,sebab hampir 90 persen lahan seluas 2.800 Hektar di kuasai masyarakat lebih dari 20 tahun walaupun mereka pihak perusahaan mengklaim punya 2 Surat HGU.”Ucap Sahat.

Dijelaskan Sahat lagi,Pemerintah akan terus mencari solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa lahan ini sesuai peraturan undang-undang yang berlaku di negara ini.

“Kami akan mendorong pihak perusahaan dan masyarakat untuk menemukan jalan tengah agar sengketa ini bisa diselesaikan dan pantauan kami disini akan kami kumpulkan,kami simpulan dan Kami laporkan kepada pimpinan yang akan mengambil keputusan.”Pungkas Sahat.

Sedangkan,Sekda Paluta, Makmur Harahap,menyatakan Pemerintah Daerah akan menggelar rapat bersama Forkopimda untuk membahas solusi terbaik penyelesaian masalah ini.

“Kami (Pemerintahan Daerah-red) besok Selasa (01/10/2024) akan menggelar rapat untuk mencari jalan solusi terbaik penyelesaian masalah sengketa lahan ini buat semua pihak, dan Kami juga berharap masalah ini segera terselesaikan,”Ucap Makmur.

Sementara,Kepala Desa Simangambat Julu, Haji Muhammad Nasution, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kantor Staf Presiden dan Pemerintah Daerah atas kerja keras dan perhatiannya dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan ini,dirinya berharap masalah sengketa ini dapat segera terselesaikan secara adil dan bijaksana.

“Kami disini bersama seluruh masyarakat Desa Simanghambat Julu berharap kepada perwakilan Kantor Staf Presiden dan Pemda Paluta bisa menyelesaikan permasalahan sengketa lahan ini dengan baik dan adil,sebab kami disini sudah 20 Tahun lebih mengelola lahan ini,”Harap Haji Muhammad Nasution.

Salah satu Perwakilan masyarakat yang juga Ketua Kelompok Tani Desa Simangambat Julu, Syahrul Ritonga menjelaskan lahan yang disengketakan telah dikelola oleh masyarakat sejak Tahun 1994 lalu hingga saat ini dan sudah mau 20 Tahun Namun anehnya pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan hutan berdasarkan keputusan Pengadilan.

“Kami telah menggarap lahan ini selama 20 tahun lebih,kok bisa Perusahaan mengklaim lahan ini masuk kawasan hutan berdasarkan keputusan pengadilan dan ini sangat aneh bagi kami,dan saat ini masih dalam proses hukum yang berjalan terkait sengketa ini,”Terang Ritonga.

Dikatakan Ritonga lagi,Pihak perusahaan sendiri mengacu pada Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka miliki sebagai dasar klaim atas lahan tersebut. Namun, masyarakat menegaskan bahwa lahan tersebut adalah sumber penghidupan mereka dan berharap agar ada solusi yang adil dari Pemerintah.

“Tinjauan langsung ke lokasi hari ini yang dilakukan Pemerintah saat di nantikan masyarakat,dan masyarakat berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan proses hukum yang adil,sengketa ini diharapkan bisa mencapai titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.”Harap Ritonga.

Dalam tinjauan ini,rombongan memantau 5 titik koordinat di 5 dusun mulai dari tanaman sawit yang sudah berumur 20 Tahun dan tanaman sawit replanting,juga terlihat di atas lahan sengketa sudah berdiri pemukiman warga dan fasilitas umum Masjid dan Sekolah Dasar Negeri yang telah beroperasi dan melayani masyarakat setempat,hal ini menambah dimensi baru dalam konflik agraria ini,karena lahan tersebut sudah lama menjadi bagian dari kehidupan warga desa Simanghambat Julu Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Pantauan dilapangan terlihat Spanduk aspirasi masyarakat Simanghambat Julu diantaranya.”Kami masyarakat taat pajak kalau tanah negara tidak dapat dimiliki rakyatnya,apa gunanya kita merdeka.lalu,Tolong Pak

Perhatikan nasib kami,kami ingin hidup tenang tidak di ganggu mafia tanah.(eka)